Isu Makar Mencitrakan Indikasi Jika Pemerintah Lemah Dalam Konsolidasi Politik

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Tuduhan makar bisa dikenakan hukuman maksimal hukuman mati. Oleh karena itu, tuduhan tersebut harus dibuktikan dengan cermat dan kepada yang ditangkap diberlakukan azas praduga tidak bersalah.

“Kami eksponen 77/78 merasa prihatin dengan ditangkapnya beberapa orang yang sementara dituduh makar,” kata Koordinator Gerakan Mahasiswa (Gema) 77-78 Nasional, S. Indro Tjahyono, Sabtu (3/12).

Dijelaskan, makar adalah kegiatan yang terencana, memiliki tujuan yang jelas, adanya pengorganisasian yang matang, dan aksi-aksi nyata dalam satu rangkaian untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.

“Sedangkan mereka baru mengeluarkan pernyataan-pernyataan dalam forum-forum publik dan sama sekali tidak terlihat melakukan machtvorming sebagaimana layaknya suatu makar,” ujar Indro.

Pihaknya juga menyayangkan begitu cepatnya tuduhan makar dipakai untuk menuduh kegiatan-kegiatan yang masih wajar di negara demokrasi.

Jelas Indro, tuduhan ini bagaimanapun perlu diwaspadai, karena kemungkinan hal ini ditujukan untuk melemahkan pemerintahan yang sah.

“Adanya isu makar hanya akan mencitrakan bahwa pemerintah lemah dalam melakukan konsolidasi demokrasi,” imbuhnya.

Indro menambahkan isu makar mungkin oleh oknum-oknum tertentu dipakai justru untuk mengeskalasi suhu politik saat ini.

Terakhir, masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan penangkapan-penangkapan yang dilakukan kepolisian.

“Diharapkan hak-hak politik tetap dilakukan dan menghindari jebakan-jebakan oknum tertentu yang berusaha menyeret kepada tuduhan makar,” pungkas Indro. [rus]

Diketahui, polisi menangkap 11 tokoh aktivis pada Jumat pagi (2/11), atau sebelum Aksi 212. Mereka adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Ahmad Dhani, Jamran, Rizal, dan Alvin Indra.

“Semua itu ada 11. Dua itu UU ITE, satu tentang penghinaan terhadap Presiden, dan delapan terkait permufakatan jahat, makar, sebagaimana di Pasal 107,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul dalam diskusi “Dikejar Makar” di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12).

Delapan tokoh aktivis sudah dibebaskan, Sabtu pagi. Kini, yang masih ditahan polisi adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal. Khusus Sri Bintang, dia satu-satunya tokoh aktivis yang belum dibebaskan, dalam kasus tuduhan makar. (Red)

Foto : Rachmawati Soekarnoputri salah satu tokoh yang dianggap terlibat gerakan pemakaran. | Ist. Photo


Lainnya Dari Telegraf