Gara-Gara Mobil, Kembali Memanas Polemik Antara SBY Dengan Istana

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Kembali munculnya polemik terkait pernyataan Kepala Skretariat Kepresidenan Darmansjah Djumala soal tudingan SBY meminjam mobil negara. Sementara lewat akun twitter Sekjend Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyesalkan adanya pernyataan tersebut.

Menurutnya pernyataan yang dilontarkan oleh Djumala menimbulkan kegaduhan lagi dalam politik Indonesia di media sosial.

“Baru saja negeri ini disejukkan oleh pertemuan istana (Presiden Jokowi) dengan Presiden ke-6 (SBY) beberapa waktu lalu,” ungkap Hinca dalam cuitannya.

Ia menyatakan apa yang disampaikan pihak istana tersebut berimbas pada munculnya cacian yang ditujukan kepada SBY melalui media sosial.

“Media Sosial kini ramai tidak beraturan, kembali hadir banyak caci setelah pemberitaan ini. Apa yang dikehendaki oleh narasumber maupun penulis berita?,” lanjut Hinca di twitternya.

Hinca menegaskan meminta istana untuk memperbaiki cara melakukan komunikasi politik sehinga tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah di masyarakat.

“Secara etika, komunikasi yang tersampaikan kepada publik justru menimbulkan bias dan distorsi. Bahkan mengarah kepada fitnah,” ujarnya

Menurutnya, Presiden Jokowi perlu mencermati setiap pernyataan tokoh publik yang acap kali mencoba mengadu domba beliau dengan bapak SBY. Selain itu Partai Demokrat menuntut adanya klarifikasi dari istana soal pinjam meminjam mobil negara yang dituduhkan kepada SBY.

“Jangan ada upaya upaya di internal istana yang mengganggu hubungan baik Presiden Jokowi dan Presiden SBY demi kepentingan sendiri atau kelompoknya,” tegas Hinca.

Ia berharap semua pihak untuk ciptakan situasi politik yang sejuk dan santun dalam bernegara. Sebab hal tersebut adalah edukasi politik yang murah dan mudah.

Beredar pemberitaan yang mengatakan jika SBY meminjam mobil negara jenis Mercedes-Benz S600 Pullman Guard, selama tiga tahun yang belum dikembalikan. Partai Demokrat tak terima terkait tudingan yang dilontarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.

Hinca pun Panjaitan langsung mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut melaui akun twitternya @HincaPandjaitanXIII. Dalam cuitannya, Hinca menjelaskan jika SBY tidak pernah meminjam mobil dari negara, melainkan memang mobil tersebut harus disediakan negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Mobil tersebut diserahkan kepada SBY 20 Oktober 2014 lalu sebagai wujud pemenuhan kewajiban negara atas uu. Jadi SBY bukan meminjam atau menguasai mobil VVIP secara legal,” ungkapnya dalam twitter.

Hinca menambahkan karena alasan penghematan, maka negara belum mampu untuk menyediakan kendaraan bagi mantan presiden dan wakil presiden.

“Jadi ini clear dan tidak cacat hukum,” ungkapnya

Sekjend Partai Demokrat ini juga menjelaskan jika mobil yang diserahkan kepada SBY tersebut sudah berusia uzur, sehingga mudah rusak.

“Terakhir kali oleh beliau pada september 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak,” kata Hinca.

Itu pula yang menyebabkan mobil tersebut jarang sekali digunakan oleh SBY untuk kegiatan sehari-hari. Saat ini mobil tersebut sedang dalam proses pengembalian kepada negara atas permintaan SBY sendiri.

“Staf dan unsur Paspampres sudah diberitahu SBY, dua hari lalu Grup D Paspampres mengurus proses pengembaliannya,” terang Hinca.

Saat ini pengoperasian mobil tersebut menjadi tanggungjawab dari paspampres.

SMS SBY Kepada Tiga Mantan Menterinya Terkait Mobil RI 1 Yang Ada Pada Dirinya

SBY mengirimkan pesan pada mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto. Pesan itu dikirimkan pada Selasa, 21 Maret 2017 pukul 22.00

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik membenarkan SMS itu. “Iya, itu SMS-nya Pak SBY ke Pak Djoko, Pak Sudi dan Pak Dipo Alam. Kok bisa bocor, ya,” katanya saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

“Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini,” tulis SBY dalam SMS-nya. SBY meminta rekomendasi dari tiga mantan pembantunya itu andai Istana tidak meluruskan pemberitaan malam itu juga. “Haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg “kejam”. Maaf telah merepotkan. Terima kasih,” ucap SBY.

SBY bercerita soal keluarga dan sahabatnya yang meminta agar ada klarifikasi saat itu juga. Pasalnya, ada enam media online yang telah memberitakan dan dibaca oleh publik. “Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana,” tulis SBY.

Selain itu, SBY menjelaskan alasan kenapa ia menerima mobil itu. Menurut SBY, tidak ada yang salah lantaran pemberian kendaraan kepada mantan presiden diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. “Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres,” kata dia.

SBY mengatakan, mobil yang disediakan negara itu jarang dipakai. Terakhir kali ia menggunakannya pada September 2016 dan rusak saat baru digunakan sekitar 20 menit.

SBY menuturkan sudah lama hendak mengembalikan mobil itu, namun baru selesai perbaikannya pekan lalu. Proses pengembaliannya pun sedang diurus oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). “Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya,” tuturnya.

Menyikapi pihak Istana yang belum juga memberikan klarifikasi, Rachland menduga Istana justru senang dengan keributan seperti ini. “Mungkin dianggap belum perlu. Harusnya, kan bikin klarifikasi,” kata dia.

Berikut adalah isi lengkap SMS SBY ke Djoko Suyanto, Sudi Silalahi dan Dipo Alam:

Kepada    :
Bpk Djoko Suyanto
Bpk Sudi Silalahi
Bpk Dipo Alam

1.    Terima kasih atas perhatian & bantuan utk mengklarifikasi pemberitaan media ttg mobil ~ yg merugikan nama baik saya.

2.    Ada 6 media on line yg memberitakan & sudah dibaca secara luas oleh publik. Pihak keluarga & para sahabat yg membaca berita tsb meminta agar malam ini ada klarifikasi. Kalau tidak, penyebaran beritanya akan lepas kendali & bergulir kemana-mana.

3.    Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tsb beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres.

4.    Sebenarnya mobil keras yg disediakan negara tsb sangat jarang saya gunakan. Terakhir kali saya naiki bulan September 2016  (6 bulan yg lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak.  Mobil tsb kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan.

5.    Sudah agak lama saya berencana menyerahkan kendaraan tsb ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. Tidak mungkin saya kembalikan mobil tsb dalam keadaan rusak. 2 hari yg lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yg bukan hak saya.

6.    Saya meminta pandangan dari Bapak-Bapak, bagaimana cara yg paling cepat & tepat utk melakukan klarifikasi ini. Jika malam ini pihak Istana tidak meluruskan, haruskah saya melakukan klarifikasi sendiri? Melalui media sosial saya sudah diserang dgn kata-kata yg “kejam”. Maaf telah merepotkan. Terima kasih.

Jakarta, 21 Maret 2017
Pkl. 22.00

Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. (Red)

Photo credit : Ari Saputra


Lainnya Dari Telegraf