Telegraf – Gubernur DKI Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) berjanji akan mencabut semua reklame dalam bentuk videotron yang ada di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya di markas Teman Ahok, Jakarta, Sabtu (01/10).
“Kalau videotron itu di tempat-tempat kami semua akan kami cabut. Pokoknya saya tidak mau di jalan ada lagi yang namanya videotron,” kata Ahok.
Keberadaan videotron seketika langsung menjadi sorotan setelah salah satunya memutarkan tayangan video porno, yang terjadi pada salah satu videotron di Jakarta Selatan sehari sebelumnya.
Sebagai gantinya, iklan-iklan multimedia akan ditayangkan di layar LED yang menempel pada gedung. “Jadi tidak boleh ada lagi berbentuk billboard (papan iklan). Karena itu bahaya, kalau ada angin kencang itu bahaya,” ujarnya.
Saat ini, kata Ahok, proses pencabutan sudah mulai dijalankan. Namun, untuk realisasinya sendiri, masih harus melihat setoran pajaknya pada pemerintah.
“Kalau pajaknya terlanjur masuk kita akan tunggu. Tapi kalau sudah tidak ada, izinnya tidak jelas, cabut,” kata Ahok.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarat, terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam.
Penyelenggaraan reklame diatur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pasal itu menjelaskan setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.
LED berukuran 24 meter persegi yang menayangkan konten porno itu milik PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising. Perusahaan itu beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah.
Tayangan porno di videotron sontak ramai di media sosial karena banyak pengguna jalan yang melihatnya. Dokumentasi berupa foto maupun video menyebar ke mana-mana.
Photo Credit: Gubernur DKI Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). FILE/IST. PHOTO