Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik, 15 Orang Saksi Dihadirkan

Oleh : Edo W.
Photo Credit: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik hari ini, Kamis (25/08/2022). FILE/ POLRI TV RADIO

Telegraf – Keputusan dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo ditentukan hari ini, Kamis (25/08/2022). Hal itu berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa semuanya harus berjalan secara pararel dan cepat.

Namun sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah mengajukan surat pengunduran dirinya dari Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Mantan Kadiv Propam itu harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), karena imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Ya akan ditentukan hari ini juga karena sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara pararel dan harus cepat. Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim sidik, timsus, dalam hal ini menyangkut masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang saat ini sudah tahap 1,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di gedung TNCC Mabes Polri.

“Pengunduran diri merupakan hal yang berbeda dengan sidang etik, hal tersebut tak akan mempengaruhi sidang kode etik. Konteksnya berbeda. mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” tuturnya.

Sidang etik itu akan dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Sidang Etik Hadirkan 15 Orang Sebagai Saksi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, sebanyak 15 orang memberikan kesaksiannya terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Totalnya ada 15 saksi,” kata Nurul kepada wartawan di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/08/2022).

Kemudian, Nurul memerinci belasan saksi tersebut. Sebanyak lima saksi berasal dari tempat khusus (patsus) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini tadi sudah disampaikan lima orang saksi yg dari patsus Brimob yaitu HK, BA, AN, S, BH. Hadir bersamaan dengan bapak FS,” terangnya.

Kemudian, ada juga saksi yaitu anggota yang dipatsus di Provos Mabes Polri dengan inisial RS, AR, ACN, CP, RS. Tidak hanya itu, ada juga saksi dari patsus Bareskrim Polri yaitu RR, KM, RE. Dikatakan Nurul, Bharada RE hadir melalui virtual (Zoom).

“Kemudian, saksi dari patsus Bareskrim RR, KM, RE, RE hadir melalui Zoom. Ada dua saksi dari luar patsus HN, MB,” tutur Nurul.

Berikut daftar 15 saksi kasus Duren Tiga:

1. Mantan Kropaminal Brigjen Hendra Kurniawan
2. Mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali
3.Kapolres Jaksel nonaktif Kombes Budhi Herdi
4.Mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria
5. Mantan Kabag Gakkum Roprovost Div Propam Polri Kombes Susanto.
6. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan
7.AKBP Arif Rahman Arifin, Wakaden B Ropaminal Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuck Putranto, Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
11. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA, Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah
12. Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
13. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.
14. HN (saksi dari luar patsus)
15. MB (saksi dari luar patsus)

Lainnya Dari Telegraf