Diduga Menyesatkan, Wamenlu Mahendra Tanggapi Pernyataan Menteri Iklim Inggris

Oleh : Aji Cahyono

Telegraf – Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Wamenlu RI), Mahendra Siregar sesalkan statement Menteri Iklim dan Lingkungan Internasional Inggris, Lord Zac Goldsmith tentang zero deforestation dan COP26 Forest Agreement menyesatkan. Pasalnya, ia sampaikan bahwa COP26 masih berjalan hingga belum ada persetujuan dalam bentuk apapun yang dihasilkan pada Selasa lalu (2/11/2021).

“Pernyataan Menteri Ilkim dan Lingkungan Internasional Inggris, Zac Goldsmith tentang zero deforestation dan COP26 Forest Agreement menyesatkan, karena COP26 sedang berjalan, sehingga tentu saja belum ada agreement apapun yang dihasilkan pada selasa, 2 November 2021,” tegas Wamenlu Mahendra Siregar pada Telegraf pada Jumat (5/11/2021).

Kendati demikian, menurutnya, pertemuan di Glasgow pada tanggal 2 November hanya menghasilkan deklarasi pada forum Leader Meeting on Forest and Land Use.

“Sedangkan pertemuan yang dilakukan 2 November di Glasgow adalah Leader Meeting on Forest and Land Use yang menghasilkan deklarasi. Dalam deklarasi yang dihasilkan itu sama sekali tidak ada terminology end deforestation by 2030,” katanya.

Hal tersebut, pernyataan yang disampaikan oleh Goldsmith, diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak terpengaruh oleh intervensi asing terhadap Indonesia. Dalam klaimnya, pengelolaan hutan dilaksanakan oleh Indonesia, sudah mendapat apresiasi dari Negara lain.

“Dalam menyikapi pernyataan Goldsmith kita harus mawas diri, jangan lengah dan tidak boleh terpengaruh. Terus fokus dalam pengelolaan hutan, seperti penegasan Presiden Jokowi dalam pidato pembukaan COP26 maupun di Leaders Meeting tanggal 2 November itu. Apalagi yang diungkapkan Presiden Jokowi tentang upaya dan pengelolaan hutan kita diapresiasi banyak Negara karena memberikan hasil konkret,” ungkapnya.

“Indonesia telah mencapai kemajuan terbesar dalam hal pencegahan karhutla dan deforestasi. Jadi ada fakta yang kontras, Kita berhasil mengelola hutan, sementara dibelahan lain termasuk Negara – Negara maju seperti AS, Australia, dan Eropa dilanda karhutla yang terbesar selama ini ” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam Twitternya pada Rabu (03/11/2021), mengatakan pembangunan era Presiden Jokowi akan berlangsung sesuai dengan UUD 1945 demi terlaksananya sasaran nasional.

“Pembangunan besar-besaran era presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” tulisnya.

“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” imbuhnya.

Pernyataan demikian, Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia M Iqbal Damanik, menyayangkan statement yang ditulis oleh Menteri LHK dipertanyakan keberpihakan pemerintah Indonesia.

“Ini statement yang sangat mengecewakan, meski kita baca secara keseluruhan. Statement ini justru semakin menunjukkan kemana keberpihakan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tuturnya pada selasa lalu (2/11/2021) pada Telegraf.

Pasalnya, sesuai dengan pasal 28H Undang Undang Dasar (UUD) 1945, rakyat harus mendapatkan haknya berupa lingkungan yang sehat.

“Seharusnya kementrian Lingkungan Hidup memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan haknya berupa lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada amanat UUD 1945 pasal 28H,” pungkasnya.


Photo Credit: Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Mahendra Siregar. FILE IST PHOTO


 

Lainnya Dari Telegraf