Pengacara Muannas Alaidid menilai ceramah Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain berpotensi membangun kebencian antar etnis.
Dalam ceramahnya, Tengku mengatakan bahwa gaya ceramah ustad asal Jawa dan Sumatera berbeda. Katanya, ustad asal Jawa cenderung menyampaikan dakwah secara halus dan sopan, sedangkan ustad asal Sumatera menggunakan gaya bahasa yang keras.
“Saya yakin tak ada yang minta @ustadtengkuzul untuk ceramah dengan gaya suku tertentu, jangan karena tidak suka dengan presiden, Anda pidato & melontarkan kata-kata di umum yang membangun kebencian & rasa benci pada orang dengan sentimen etnis, Anda bisa dituntut dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras/etnis,” kicau Muannas menggunakan akun Twitter @muannas_alaidid , Sabtu (25/07/20).
Selain itu, Muannas menuturkan bahwa Tengku terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Indikasi pidana oleh @ustadtengkuzul tergambar dalam ceramah itu membangun rasa permusuhan antar etnis Jawa & Sumatra sebagaimana UU No. 40/2008 & Pasal 156 KUHP, ini bukan delik aduan bisa diproses tanpa laporan. Kita lihat perkembangan kalau tidak, terpaksa harus ada pihak yang inisiatif buat laporan,” katanya.
Menurut Muannas, adu domba antar etnis jauh lebih berbahaya ketimbang menyebarkan hoax. Karena itu, aturannya tidak hanya tertuang dalam KUHP, melainkan juga Undang Undang.
“Para pelaku di tiap pasal diancam dangan pidana yang cukup tinggi di atas lima tahun. Buat UU banyak energi & biaya yang dikeluarkan, harus diterapkan masa cuma pajangan,” pungkasnya.
Photo Credit: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain. DOK/Armand