Telegraf, Jakarta – BNI Syariah menggelar workshop mengedukasi jurnalis mengenai akad-akad yang beredar di setiap produk perbankan syariah di di Gedung Tempo Pavilion BNI Syariah, Jakarta, Senin (16/04/18). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang akad-akad pada perbankan syariah.
Tribuana Tunggadewi Direktur Kepatuhan dan Risiko BNI Syariah, mengatakan, edukasi ini sesuai dengan corporate value hasanah banking patner.
Menurutnya edukasi ini sangat penting karena perkembangan perbankan syariah dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, hal ini dapat dilihat dari market share perbankan syariah yang telah berhasil keluar dari five percent traps. Walaupun market share perbankan syariah telah tembus 5 persen, perbankan syariah masih terus berusaha meningkatkan market share lagi di masa depan agar semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya perbankan syariah.
Lanjut Tribuana, salah satu upaya perbankan syariah untuk meningkatkan market share adalah dengan melakukan sosialisasi produk dan layanannya ke masyarakat mengingat tingkat literasi keuangan syariah nasional baru mencapai 8 persen survei OJK 2017.
“Alhamdulillah, melalui kegiatan workshop ini kami para wartawan sangat terbantu dalam memahami tentang keuangan syariah khususnya perbankan, sehingga kami dapat menghasilkan tulisan yang berkualitas,” katanya.
Sementara Pemimpin Divisi Keuangan PT BNI Syariah Wahyu Avianto menjelaskan, apa saja akad yang sesuai untuk kartu kredit bank syariah. “Bisnis kartu kredit bisa syariah jika sudah ada akadnya,” jelasnya.
Dalam bisnis syariah ada tiga akad yang bisa diterapkan dalam bisnis kartu kredit yaitu kafalah, qardh dan ijarah. Pertama, kafalah atau jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam bisnis kartu kredit diterapkannya akad kafalah adalah untuk menjamin nasabah bisa melakukan transaksi di merchant mana saja.
Kedua, akad qardh atau pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Dalam penerapan akad ini, bank tidak meminta pendapatan kepada nasabah.
Ketiga, akad ijarah atau sewa. Dalam penerapan akad ijarah ini, bank menyewakan infrastruktur ataupun EDC kepada nasabah. Dalam menyewakan infrastruktur ini, bank berhak mengenakan ujroh (pendapatan).
“Dengan adanya kegiatan ini kami harapkan dapat memberikan manfaat kepada rekan-rekan jurnalis untuk meningkatkan pemahaman terkait perbankan syariah, khususnya akad-akad perbankan syariah.. BNI syariah senantiasa berupaya menjadi solusi perbankan syariah bagi seluruh masyarakat yang universal dan modern, tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia, melainkan juga memberikan kebaikan (Hasanah) untuk kehidupan akhirat (Hasanah Way).” ungkap Tribuana.
Menurut Tribuana, pentingnya edukasi perbankan syariah, dikarenakan erkembangan perbankan syariah dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan, diantaranya sekarang ini sudah berhasil mencapai market share di atas 5%.
“Walaupun market share perbankan syariah telah melewati 5%, namun industri perbankan syariah masih harus terus berusaha meningkatkan lagi market share-nya, sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa terbantu dengan beragam manfaat perbankan syariah,” terang Tribuana. (Red)
Photo Credit : BNI Syariah gelar workshop bersama jurnalis mengenai akad-akad yang beredar di setiap produk perbankan syariah di di Gedung Tempo Pavilion BNI Syariah, Jakarta, Senin (16/04/18). | Telegraf/Koes W. Widjojo