Telegraf, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk siap mendanai akuisisi saham PT Pertamina Gas (Pertagas) baik melalui kas maupun pinjaman. Integrasi PGN dan Pertagas merupakan langkah untuk membentuk subholding gas sebagai tindak lanjut terbentuknya Holding BUMN Migas.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menuturkan, skema pendanaan aksi akuisisi Pertagas akan ditentukan oleh hasil valuasi anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut. Jika nilai akuisisi tidak terlalu besar dan keuangan PGN dapat menutup kebutuhan transaksi tersebut, maka PGN akan menggunakan kas yang dimiliki.
“Tetapi kalau nilainya besar dan pendanaan internal kurang, mau tidak mau akan ada semacam fasilitas pinjaman, baik dari bank atau pihak ketiga,” katanya di Jakarta, Rabu (06/06/18) malam.
Untuk valuasi Pertagas, lanjutnya, saat ini masih dalam pembahasan final. Karenanya, pihaknya belum dapat mempublikasikan nilai akuisisi Pertagas ini. “Nilai (akuisisi) sementara belum bisa disampaikan informasinya karena sampai saat ini untuk valuasi nilai Pertagas dalam rangka integrasi ke PGN, masih dalam pembahasan final,” tutur Rachmat.
Tak hanya soal skema pendanaan, hasil valuasi disebutnya juga akan menentukan apakah perlu digelar RUPS atau tidak. Rachmat menjelaskan, mengacu pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), persetujuan RUPS atas akuisisi diperlukan jika nilai transaksi melebihi 50% dari ekuitas PGN. Sementara jika nilai akuisisi di atas 20% ekuitas tetapi masih di bawah 50%, maka tidak perlu ada persetujuan RUPS untuk mengambil Pertagas.
Hitungan ekuitas, kata Rachmat, akan mengacu pada laporan keuangan Desember 2017 yang telah diaudit. “Karena kalau enggak pake (laporan keuangan) yang Desember, menunggu audited-nya lama,” ujarnya.
Dalam laporan keuangan PGN 2017, ekuitas perusahaan gas itu tercatat sebesar US$ 6,29 miliar. Maka batas untuk akuisisi Pertagas butuh persetujuan RUPS yakni ketika hasil valuasi nantinya menyentuh US$ 3,14 miliar.
Meski valuasi belum final, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno sempat menuturkan, nilai transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN ini tidak akan melebihi US$ 2,5 miliar. Sehingga, transaksi ini tidak membutuhkan persetujuan rapat pemegang saham.
Proses akuisisi ini ditargetkannya selesai pada akhir bulan ini. Selanjutnya, setelah seluruh proses selesai, maka akan diumumkan mengenai kesepakatan beserta nilai transaksi yang pasti dari akuisisi Pertagas oleh PGN ini. “Nanti habis Lebaran, sebelum 29 Juni (diumumkan). Tanda tangan sebelum 29 Juni,” kata Fajar.
Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia. Dengan adanya integrasi ini, Holding BUMN Migas diharapkan dapat menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional, memperbaiki kinerja keuangan Holding BUMN Migas, memperkuat infrastruktur migas di Indonesia, dan menghasilkan penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas. (Red)
Photo Credit : Suasana Depot LPG Pertamina di Jakarta, Senin, (21/05). Arief Kamaludin