Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Bea Masuk Hingga 200% Bakal Dikenakan Untuk Barang Impor Dari Cina
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

Bea Masuk Hingga 200% Bakal Dikenakan Untuk Barang Impor Dari Cina

Fajri Setiawan Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:17 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/03). Bank Indonesia menilai penguatan nilai tukar rupiah secara global belum menggangu daya saing produk ekspor Indonesia. ANTARA
Photo Credit: Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/03). Bank Indonesia menilai penguatan nilai tukar rupiah secara global belum menggangu daya saing produk ekspor Indonesia. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Pemerintah akan menetapkan bea masuk terhadap barang-barang impor dari Cina. Tarif bea masuk barang impor asal Cina ini bisa mencapai 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan penerapan bea masuk ini untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang Cina dan AS menyebabkan terjadinya kelebihan produksi atau “over capacity” dan “over supply” di Cina, karena negara-negara barat menolak produk mereka. Sehingga produk-produk Cina akan membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Dalam satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” katanya di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/06/2024).

Dia menjelaskan besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. “Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa,” terangnya.

Menurutnya permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak. Permendag ini juga untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk impor.

Zulkifli mengaku sebenarnya pemerintah telah menyadari efek perang dagang China dan AS ini sejak 2022. Pihaknya pun langsung merespons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China. Pada tahun 2023, diterbitkan Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri.

Baca Juga :  Remitansi Capai Rp250 Triliun, OJK Dorong Literasi dan Perlindungan Finansial PMI

Dengan aturan ini barang impor yang sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Ini juga akibat kebijakan post border dalam bea cukai yang tujuannya untuk mengendalikan impor. Permendag 37 juga mengatur batasan barang Pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak kena pajak, maksimal senilai US$500 pada 56 jenis produk. Kemudian seluruh barang konsumen, seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya, harus ada pertimbangan teknisnya.

Dia mengatakan aturan ini mampu mengendalikan impor. Namun, dia juga mengakui ketika diberlakukan, pemerintah kelimpungan karena barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

“Barang yang tak bisa jalan itu ratusan sampai ribuan kontainer. PMI mengamuk, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya,” ujarnya.

Ternyata Permendag Nomor 7 dalam praktiknya tidak mudah. Bahkan menyebabkan sekitar 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk. Menteri pun terpaksa harus mengubah permendag Nomor 7 dengan Permendag Nomor 8.

“Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” tandasnya.

 

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit
ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Remitansi Capai Rp250 Triliun, OJK Dorong Literasi dan Perlindungan Finansial PMI

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?