Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bea Masuk Hingga 200% Bakal Dikenakan Untuk Barang Impor Dari Cina
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Bea Masuk Hingga 200% Bakal Dikenakan Untuk Barang Impor Dari Cina

Fajri Setiawan Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:17 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/03). Bank Indonesia menilai penguatan nilai tukar rupiah secara global belum menggangu daya saing produk ekspor Indonesia. ANTARA
Photo Credit: Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (29/03). Bank Indonesia menilai penguatan nilai tukar rupiah secara global belum menggangu daya saing produk ekspor Indonesia. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Pemerintah akan menetapkan bea masuk terhadap barang-barang impor dari Cina. Tarif bea masuk barang impor asal Cina ini bisa mencapai 200 persen. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan penerapan bea masuk ini untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang Cina dan AS menyebabkan terjadinya kelebihan produksi atau “over capacity” dan “over supply” di Cina, karena negara-negara barat menolak produk mereka. Sehingga produk-produk Cina akan membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Dalam satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” katanya di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/06/2024).

Dia menjelaskan besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang Cina antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen. “Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa,” terangnya.

Menurutnya permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak. Permendag ini juga untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk impor.

Zulkifli mengaku sebenarnya pemerintah telah menyadari efek perang dagang China dan AS ini sejak 2022. Pihaknya pun langsung merespons demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China. Pada tahun 2023, diterbitkan Permendag 37 yang memperketat arus barang masuk dari luar negeri.

Baca Juga :  Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Dengan aturan ini barang impor yang sebelumnya bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat, menjadi harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.

Ini juga akibat kebijakan post border dalam bea cukai yang tujuannya untuk mengendalikan impor. Permendag 37 juga mengatur batasan barang Pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak kena pajak, maksimal senilai US$500 pada 56 jenis produk. Kemudian seluruh barang konsumen, seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya, harus ada pertimbangan teknisnya.

Dia mengatakan aturan ini mampu mengendalikan impor. Namun, dia juga mengakui ketika diberlakukan, pemerintah kelimpungan karena barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.

“Barang yang tak bisa jalan itu ratusan sampai ribuan kontainer. PMI mengamuk, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya,” ujarnya.

Ternyata Permendag Nomor 7 dalam praktiknya tidak mudah. Bahkan menyebabkan sekitar 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk. Menteri pun terpaksa harus mengubah permendag Nomor 7 dengan Permendag Nomor 8.

“Namun, industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini,” tandasnya.

 

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?