Telegraf, Jakarta – Optimalisasi pelacakan buronan serta penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara saat ini menjadi program prioritas Kejaksaan. Jaksa Agung HM Prasetyo pun menetapkan dua hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur penilaian kinerja jajaran Korps Adhyaksa di pusat dan daerah.
Melalui program Tangkap Buron (Tabur) 31.1, Kejaksaan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang cerdas dan tuntas. Termasuk pada Jumat (17/05/18) lalu di mana kerja keras tim Tabur kembali membuahkan hasil, yakni Tauphan Anshar Nur menjadi buronan ke-108 yang berhasil diciduk intelijen kejaksaan.
“Terpidana kami tangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/05/18).
Tauphan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Pa’Baeng-Baeng Kota Makasar senilai Rp12 miliar. Atas perbuatannya, Tauphan menjalani hukuman selama empat tahun di hotel prodeo dan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Tabur 31.1 merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa menuntaskan penanganan perkara hukum, di mana setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan setiap bulannya.
“Melalui program Tabur 31.1 tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” tegas Maringka.
Setali tiga uang dengan program Tabur 31.1, saat ini Kejaksaan juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (tipikor).
Pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2018, misalnya, jajaran Pidana Khusus Kejaksaan berhasil menyetorkan uang sebesar Rp52,2 milyar ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti, serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor.
Di samping itu, Korps Adhyaksa juga mampu mengeksekusi uang pengganti terkait tipikor senilai Rp31,64 miliar.
Bukan hanya dari Tipikor, secara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara.
Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp242,981 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun, di mana Rp242,08 di antaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milik Presiden RI kedua Soeharto.
Sebelumnya, Kamis (16/05/18), mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono juga melunasi kewajibannya membayar uang pengganti. Terpidana yang kembali ke Indonesia pada tahun 2016 setelah 13 tahun menjadi buron itu menyerahkan uang pengganti senilai Rp87,4 miliar kepada Kejati DKI Jakarta.
Uang tersebut merupakan cicilan keempat dari total uang pengganti yang harus dibayarkan, yakni senilai Rp169 miliar. (Red)

Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. ANTARA/M Agung Rajasa