Badan Pelaksana Reklamasi Bentukan Anies Dipertanyakan

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Tujuan pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi dari Gubernur DKI Anies Baswedan dipertanyakan. Pasalnya, tidak jelas apakah keberadaan badan itu untuk mempertegas penghentian seluruh upaya reklamasi atau malah melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di pantai utara (pantura) Jakarta berdasarkan versi Anies.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Taufiqurrahman mengaku hingga kini masih menebak-nebak tujuan pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi yang menurut gubernur, dilakukan menindaklanjuti Keppres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

Menurut Taufiq, gubernur sudah memiliki unit berupa Komite Penataan Pesisir di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang telah dibentuk terlebih dulu, jauh sebelum gubernur menyegel pembangunan di Pulau D dan menutup lokasi pembangunan Pulau C reklamasi beberapa hari lalu.

“Kita lihat saja rencana penataannya akan seperti apa, karena kalaupun akan dilaksanakan pasti harus mengacu ke Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang akan dibahas di DPRD. Soal perlu badan baru atau tidak, itu hak prerogatif Gubernur, kita lihat saja, apakah fungsinya akan bertabrakan dengan Komite Penataan Pesisir TGUPP,” kata Taufiq, di Jakarta, Selasa (12/06/18).

Taufiq mengaku tidak mempersalahkan jika Badan Pelaksana Reklamasi dimaksudkan untuk menghentikan proyek dan mempermudah pengelolaan proyek yang terlanjur dibangun untuk dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik. Sebaliknya, jika badan tersebut untuk meneruskan proyek reklamasi, pihaknya bakal protes keras karena sejak awal Demokrat menolak reklamasi lantaran meyakini reklamasi membawa dampak buruk terhadap lingkungan.

“Tapi kalau maksudnya untuk meneruskan pelaksaan proyek reklamasi, apalagi jika dibaca dalam pergubnya, sampai mengurusi peruntukan dan segala macamnya terkait pengelolaan lahan, maka kami akan protes keras dan melawan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar DKI Judistira Hermawan menyatakan bakal meminta penjelasan gubernur tentang badan tersebut. Sebab, pihaknya meyakini DKI telah memiliki perangkat yang cukup untuk mengelola pelaksanaan pembangunan.

“Fraksi Golkar ingin mendapat penjelasan lebih lanjut tentang badan ini, apa tugas dan fungsinya, kita tahu Pemprov DKI sudah memiliki banyak perangkat daerah bersifat teknis yang mampu mengelola pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta, termasuk reklamasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono menilai gubernur sudah bertindak terlalu jauh dengan melakukan penyegelan dan penutupan pulau reklamasi. Seharusnya, langkah tersebut dilakukan setelah DPRD dan Pemprov DKI membahas perda sebagai turunan dari Keppres No 52/1995. “Justru sebetulnya, alat untuk menyegel itu ketika perdanya sudah disahkan. Kan ini masih jadi kewenangan pemerintah pusat. Jadi soal reklamasi ini pemberi izinnya pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bakal membentuk Badan Pelaksana Reklamasi sebagai kelanjutan dari penyegelan yang telah dilakukan di pulau-pulau reklamasi. Pembentukan badan yang dimaksud berdasar Keppres Nomor 52/1995.

Menurut Anies, Badan Pelaksana Reklamasi nantinya bakal mendesain tata ruang untuk dijadikan peraturan daerah yang mencakup wilayah dan zona peruntukan.

“Mana zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum. Semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi,” kata Anies. (Red)


Photo Credit : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta. ANTARA/Dhemas

 

Lainnya Dari Telegraf