Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Didik Fitrianto Rabu, 13 Mei 2026 | 18:47 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit : Ilustrasi OJK/ doc/Ist
Bagikan

 Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bekerja sama dengan Komisi I DPR RI menggelar Webinar Forum Diskusi Publik bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” pada Rabu (13/05/2026) siang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan digital masyarakat di tengah maraknya praktik pinjaman ilegal yang mengancam data pribadi serta kesehatan mental pengguna.

​Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal telah memicu berbagai persoalan sosial dan psikologis yang serius. Menurutnya, banyak korban terjebak dalam intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi akibat cara penagihan yang tidak beretika.

​”Masyarakat harus menerapkan prinsip ‘legal dan logis’ sebelum melakukan pinjaman online. Pastikan layanan terdaftar di OJK dan periksa kewajaran bunga yang ditawarkan,” kata Hasanuddin.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum melalui UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk memitigasi risiko penyalahgunaan data.

​Senada dengan hal tersebut, Dosen dan Peneliti STMIK Jayakarta, Anton Zulkarnain Sianipar, memaparkan perbedaan mencolok antara pinjol legal dan ilegal. Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering kali menggunakan modus promosi cepat cair namun berujung pada teror penagihan dan praktik “gali lubang tutup lubang”.

​”Penting bagi masyarakat untuk tidak membagikan kode OTP dan selalu memastikan legalitas aplikasi sebelum digunakan guna menghindari ancaman penyebaran data,” jelas Anton.

​Dari perspektif psikologis, Syariful, dosen Psikologi UNIBI, mengungkapkan bahwa tekanan utang dari pinjol ilegal dapat memicu stres berat, kecemasan, hingga depresi.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Ia mencatat adanya tren keterlibatan generasi Z dan milenial dalam praktik ini yang dipicu oleh rendahnya literasi keuangan dan pengaruh gaya hidup digital.

​Sebagai langkah antisipasi, para pakar sepakat bahwa edukasi preventif dan sinergi antara pemerintah, OJK, serta aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas ekosistem pinjol ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berani melapor jika menjadi korban praktik kejahatan finansial digital tersebut.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?