Tokoh NU Syamsul Arifin, Dapatkan Anugerah Pahlawan Nasional Dari Jokowi

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada tokoh Nadhlatul Ulama almarhum K.H. Syamsul Arifin. Hal itu disahkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2016.

Gelar Pahlawan diberikan atas jasa semasa hidupnya memimpin dan berjuang senjata atau politik guna mencapai, merebut, mempertahankan kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Melalui keterangan tertulis, keputusan ini diambil setelah dewan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan bersidang 11 Oktober. Mereka memberikan pertimbangan kepada Jokowi berdasarkan surat usulan Kementerian Sosial bernomor 23/MS/A/09/2016 tertanggal 21 September.

Selama hidup, Syamsul Arifin menjadi pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Ia juga ulama besar sekaligus Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU).

Jokowi juga menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada tokoh Provinsi Sulawesi Selatan Almarhum Mayjen TNI (purn) Andi Mattalatta dan tokoh Provinsi Jawa Timur almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji.

Aturan mengenai pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia tertera pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Red)

Foto : Jokowi pada saat berkunjung ke gedung PBNU. | Dok. NU

Lainnya Dari Telegraf