Gubernur Soni Akan Tegur 14 Ribu PNS Yang Bolos Pada 4 November Kemarin

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono bisa saja memberikan sanksi teguran tertulis terhadap 14 ribu lebih pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui membolos saat berlangsungnya aksi unjuk rasa 4 Nopember 2016 silam. Sanksi teguran tertulis tahap pertama atau “kartu kuning” tersebut dilihat dari alasan dan bentuk kesengajaan atau kesalahan PNS yang membolos.

Sikap Gubernur ini sesuai dengan komitmennya yang sebelumnya telah melarang PNS untuk membolos pada saat aksi demo 4 Nopember 2016.

Berdasarkan catatan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dari absensi elektronik diketahui ada 14.677 PNS membolos alias tidak masuk kerja di hari tersebut.

“Pagi ini saya Rapim dan akan terima laporan dari BKD, kemarin itu total ada sekitar 14 ribu enam ratus tujuh puluh tujuh PNS yang kita record (tidak masuk kerja,red). Tapi itu baru record data secara elektronik. Saya perintahkan untuk divalidasi, dalam dua tiga hari diverifikasi siapa tahu ada yang tidak terbukti,” tegas Soni Sumarsono kepada wartawan yang mencegatnya di Balai Kota, Jakarta, Senin (7/11/2016)

Soni mengaku, hari ini dirinya belum menerima laporan berapa jumlah PNS yang riil membolos.

bujar Soni yang dikenal sebagai sosok pemimpin tegas ini.

Menurut Soni, kalau seorang PNS sudah menerima kartu kuning, itu sudah warning. “Tinggal kartu merah, apalagi kalau dia suka tidak masuk atau membolos lebih dari 25 kali bisa langsung bisa diberhentikan,” katanya.

Dalam ketegasannya, lanjut Soni dirinya tidak mudah menghukum seseorang. “Kalau dia ada alasan yang kuat dan masuk akal (tidak masuk kerja,red), misalnya kondisinya lagi sakit maka kita bisa pahami, kita harus manusiawi lah untuk membuat keputusan,” ujar pria kelahiran Tulungagung, Jawa Timur ini.

“Hari ini saya akan terima laporan dari BKD dalam Rapim. Untuk Sementara waktu memang akan kita berikan teguran kartu kuning. Tapi apakah nanti akan menjadi kartu merah tergantung berapa yang dilaporkan dan alasan apa masing-masing itu tadi,” tambahnya.

Apabila nanti ada PNS yang harus dijatuhkan sanksi maka Soni masih akan memberikan ruang untuk dia menyampaikan semacam keberatan atau banding. “Kalau memang itu ternyata salah data dan informasi. Saya tidak mau menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak bersalah, tapi kalau sudah bersalah, harus diberikan sanksi hukuman setimpal,” aku Dirjen Otonomi Daerah ini. (Red)
Foto : Gubernur Soni akan tegur keras para PNS yang bolos pada 4 November. | Staff  Gub

Lainnya Dari Telegraf