Telegraf – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kelar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (26/08/2022) dini hari. Sidang itu mulai digelar sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis (25/08/2022) pagi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua KKEP yang juga Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan dan memeriksa 15 saksi.
Sidang KKEP Irjen Pol Ferdy Sambo itu berlangsung sekitar kurang lebih 18 jam lamanya.
Dari hasil sidang itu, Sambo mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, tetapi dia juga mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan keputusan.
Keputusan pemecatan itu adalah imbas dari kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang.
“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” imbuhnya.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.