Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tanggapi Permintaan Suaka WNI di Jepang, Ini Kata Menkumham
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Tanggapi Permintaan Suaka WNI di Jepang, Ini Kata Menkumham

Aris Maulana Kamis, 3 Februari 2022 | 11:40 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. ANTARA
Photo Credit: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan dilema dengan keinginan warga negara Indonesia (WNI) yang meminta suaka atau mengganti kewarganegaraan di luar negeri.

“WNI yang meminta suaka di Jepang, ini memang dilematis. Banyak mereka yang pergi untuk mencari pekerjaan dan tidak memperoleh visa yang layak,” kata Yassona melalui keterangan tertulisnya, (03/02/2022).

Menurutnya, persoalan itu sudah pernah disampaikan Menteri Kehakiman Jepang kepada dirinya dalam kunjungan kerjanya ke Jepang.

“Karena menyangkut warga negara kita, saya kira itu juga menjadi domain Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya.

Yassona menegaskan bahwa mereka tetap menjadi WNI. Namun, kalau mereka sudah mengganti kewarganegaraan, sudah bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Saya melihat itu tuntutan pekerjaan,” ujarnya.

Yasonna mengungkapkan hal yang sama terjadi di Korea Selatan. Menteri kehakiman negara itu telah melakukan konsultasi terkait dengan WNI yang meminta suaka politik.

“Di Korea Selatan, banyak warga negara kita yang bekerja di sana, habis visa, overstayer di sana, meminta suaka politik,” imbuhnya.

Yasonna menyebutkan terdapat sejumlah negara yang memiliki undang-undang. Selama pengajuan suaka, para WNI itu masih dapat bekerja.

“Kami akan berkomunikasi dengan Kemenlu tentang hal itu,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota DPR RI M. Nurdin mempertanyakan penyelesaian terkait dengan WNI yang ingin mendapatkan suaka di Jepang tetapi ditolak oleh otoritas setempat.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Photo Credit: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Temanggung Bangkit, CATEC Gelar Pameran “Adu Roso” Karya Pelukis se Jawa-Bali
Waktu Baca 4 Menit
BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN
Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah

Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Vokalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf is a member of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?