Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca ICW Tolak Vaksinasi Bagi Tahanan KPK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

ICW Tolak Vaksinasi Bagi Tahanan KPK

Edo W. Jumat, 26 Februari 2021 | 23:09 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto
Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto
Bagikan

Telegraf – Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan tak melihat adanya urgensi pemberian vaksinasi kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat oleh kasus korupsi.

Dengan keterbatasan jumlah vaksin saat ini, pemberian vaksinasi seharusnya diutamakan kepada kelompok-kelompok prioritas seperti tenaga kesehatan daripada diberikan pada tahanan kasus korupsi.

“Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kementerian Kesehatan (Kemkes) saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua tenaga kesehatan atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap I itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK,” kata Peneliti ICW, Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Jumat (26/02/2021).

Untuk itu, Dewi meminta pada pemerintah, Kemkes, dan KPK meninjau ulang dan membatalkan program vaksinasi kepada para tahanan. Ia menekankan, para tahanan, terutama tahanan kasus korupsi di rutan KPK bukanlah garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap I.

“Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya, sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin,” tegasnya.

Ketimbang tahanan KPK, ICW meminta pemerintah seharusnya lebih gencar memberikan vaksin kepada kelompok prioritas. Terlebih jumlah vaksin masih terbatas.

Baca Juga :  Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

“Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya,” imbuhnya.

Diketahui, KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta Komite Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu melaksanakan vaksinasi seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk pada 39 tahanan.

Tahanan yang mendapat vaksinasi di antaranya mantan Mensos Juliari P. Batubara yang merupakan tersangka kasus dugaan suap bansos dan mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus dugaan suap izin ekspor benur. Vaksinasi bagi tahanan kasus korupsi di KPK itu akhirnya menjadi perbincangan publik.


Photo Credit: Juliari P. Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (06/12/2020). ANTARA/Dimas Reviyanto

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?