Telegraf – Menghadapi kondisi yang berkembang saat ini, terutama sebagai akibat dari bencana pandemi Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan untuk mengatasi pandemi ini. Mulai dari kebijakan pemulihan kondisi kesehatan, dampak sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional.
Di tengah upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan wabah pandemi ini, pasar modal sebagai salah satu indikator perekonomian terdampak cukup material akibat bencana pandemik ini yang tidak diketahui dengan pasti kapan akan berakhirnya.
Penurunan nilai tranksaksi perdagangan harian (penurunan market liquidity), penurunan animo perusahaan untuk IPO, penurunan aktivitas investor asing dan institusi, dan tentunya juga penurunan kinerja fundamental emiten, data laporan keuangan emiten semester pertama tahun 2020 menunjukan emiten dari berbagai sektor mengalami penurunan yang cukup berarti, baik dari sisi pendapatan maupun dari laba bersih.
“Menyikapi kondisi dan perkembangan tersebut, Asosiasi Emiten Indonesia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi dan meringankan dampak Pandemi Covid-19 pada dunia usaha, khususnya pada emiten,” kata Ketua Umum AEI Franciscus Welirang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, Tim Pengkajian AEI telah melakukan pengamatan atas perkembangan yang terjadi, dan mengusulkan kepada pemerintah untuk: Pertama, mengambil langkah-langkah yang lebih strategis terkait dengan upaya peningkatan dan penguatan peran pasar modal untuk bisa berkontribusi lebih besar dalam mengatasi dampak bencana ini dalam jangka panjang.
Kedua, pemerintah perlu memberikan perhatian dan lebih fokus pada upaya memaksimalkan segala sumber-sumber daya yang ada pada sektor Pasar Modal, meningkatkan peran dan kontribusi Pasar Modal untuk percepatan perbaikan kinerja perekonomian nasional.
Ketiga, memperhatikan konsep bisnis pasar modal dalam industri jasa keuangan, perlu pemerintah melakukan untuk menyempurnakan sistem koordinasi dan pengawasan yang lebih tepat antar sektor jasa keuangan dan antar kelembagaan.
Keempat, perlu dilakukan penataan infrastruktur hukum dan kelembagaan untuk memperkuat fungsi dan tugas masing lembaga pengawas yang mempunyai sistem pengawasan yang terpercaya dalam kondisi normal dan mempunyai ketahanan yang mumpuni dalam menghadapi masa-masa sulit seperti yang saat ini dialami.
“Terakhir AEI mendukung setiap upaya pemerintah terkait dengan penguatan stablitas sistem keuangan yang sedang digagas pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan oleh menteri keuangan,” pungkasnya.
Photo Credit: Ketua Umum AEI Franciscus Welirang. Marketeers/Rizky Priya