Gunakan GPS di Gadget Ponsel Saat Berkendara Adalah Pelanggaran

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Menggunakan aplikasi global positioning system (GPS) di gadget atau ponsel pada saat mengemudikan kendaraan, merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas. Polisi saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

“Masalah GPS itu bisa digunakan kalau aplikasinya ada di mobil atau roda dua. Yang merupakan pelanggaran lalu lintas apabila menggunakan handphone (ponsel) dengan aplikasi GPS,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Halim Pagarra, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07/03/18).

Dikatakan, polisi saat ini sedang melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan GPS di ponsel saat berkendara. “Ini sedang sosialisasi,” terangnya.

Halim juga menegaskan, mendengarkan musik dan merokok pada saat berkendara itu bukan suatu pelanggaran. “Mendengar musik dengan merokok itu bukan suatu pelanggaran lalu lintas,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pengendara wajib berkonsentrasi ketika mengemudikan kendaraan bermotor karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan. Pelanggarnya, terancam pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda tilang Rp 750.000.

“Tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diatur tentang cara berlalu lintas yang benar. Masyarakat pengguna jalan ketika melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, hal itu merupakan pelanggaran hukum.

Salah satu pasal yang mengatur tata cara berlalu lintas antara lain, Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009. Berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan penuh konsentrasi, adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” jelasnya.

Pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam peraturan itu tertulis; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. (Red)


Photo Credit : Menggunakan aplikasi global positioning system (GPS) di gadget atau ponsel pada saat mengemudikan kendaraan, merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas. | Stocksnap

Lainnya Dari Telegraf