Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Apa Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Apa Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah?

Telegrafi Sabtu, 17 Februari 2018 | 05:33 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Setkab
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Kemenperin baru menyampaikan jika mobil sedan sudah tidak cocok lagi dikategorikan sebagai kategori barang mewah. Jadi, ada kemungkinan PPnBM akan disesuaikan dengan strategi industri otomotif.

Menkeu mengaku belum dapat memutuskan kebijakan terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan dalam waktu dekat seperti yang diharapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Bendahara Negara itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto serta jajarannya terkait keuntungan dan risiko dari kebijakan pembebasan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara tersebut.

Saat ini, ketentuan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017. Di dalam beleid tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenakan PPnBM 30 persen. Sementara itu, kendaraan penumpang selain sedan dan station wagon dikenakan PPnBM 10 persen hingga 20 persen.

“Skema dari sisi pajaknya akan disesuaikan dengan kebutuhan strategi industri dalam negeri. Seperti mobil listrik dan penumpang serta meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Biasanya, nanti kami akan bahas di tim tarif kami,” kata Sri Mulyani di kantor Dirjen Bea Cukai, Kamis (15/02/2018).

Hanya saja, kebijakan penghapusan atau penurunan PPnBM itu tidak tepat jika industri ingin mencegah impor sedan. Oleh karenanya, Sri Mulyani masih ingin mendengar pendapat lain.

Baca Juga :  Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

“Kalau misal keinginannya adalah mengurangi impor, harusnya cukai (yang dikenakan),” jelasnya.

“Kemenkeu akan tetap melanjutkan kajian mengenai relaksasi PPnBM sedan ini tanpa menghiraukan masalah potensi kehilangan penerimaan negara. “Penerimaan dari sektor ini memang bukan hal utama,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, draf usulan terkait penghapusan pajak barang mewah telah berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun lalu dan berharap aturannya rampung pada kuartal I tahun ini.

“Apalagi pabrik mobil di Australia tutup semua, sehingga pasarnya sebanyak dua juta sekarang banyak dipasok dari Thailand dan Jepang,” tutur Airlangga.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi mobil sedan di Indonesia yang saat ini 1,4 juta hingga 1,5 juta unit per tahun menjadi 2 juta unit. Jika pajak barang mewah dihilangkan untuk mobil sedan, maka otomatis harga mobil sedan bakal lebih murah dan meningkatkan permintaan mobil sedan. (Red)


Photo Credit : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Kemenperin baru menyampaikan jika mobil sedan sudah tidak cocok lagi dikategorikan sebagai kategori barang mewah. File/Dok/Ist. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?