Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Perum Jamkrindo Sosialisasi UU No.1/2016 Tentang Penjaminan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Perum Jamkrindo Sosialisasi UU No.1/2016 Tentang Penjaminan

Telegrafi Selasa, 6 Februari 2018 | 21:44 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Dok/ist. Photo
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kaukus Muda Indonesia bekerjasama dengan Jamkrindo kembali menggelar acara sosialisasi Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan di Bandar Lampung.

Pranata Utama Directorat MSDM Umum sekaligus Humas Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia, Zulfikar menyatakan perlu disyukuri dengan telah ditetapkannya Undang-undang tentang Penjaminan. Hal ini diungkapkannya dalam acara sosialisasi beberapa waktu yang lalu yang dilakukan Kaukus Muda Indonesia (KMI) yang bekerja sama dengan Perum Jamkrindo di Bandar Lampung.

Diskusi bertema “Meningkatkan Produktivitas Ekobomi Rakyat Melalui Penjaminan” ini juga menghadirkan narasumber pengamat ekonomi KAHMI Asrian Hendicaya dan Kabid Pemberdayaan UKM Provinsi Lampung, Endy Apriyadi. Peserta diskusi sebanyak 100 orang dari pelaju UMKM, mahasiswa, perbankan, akademisi, wiraswasta dengan moderatornya Ganjar Jatiyono.

Melanjutkan penjelasannya, Zulfikar mengatakan, sudah lamanya Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan yang lain. Apalagi, perusahaan penjaminan tidak hanya berperan sebagai penjamin.

“Penjaminan mempunyai peran tersendiri bukan hanya menjamin tetapi, bagaimana UMKMK bisa bertahap dan menjadi tumbuh lebih besar,” ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Zulfikar ada 23 perusahaan penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo dan Jamkrindo Syariah sebagai BUMN, dan swasta ada PKPI, serta 18 Jamkrida (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah) yang sahamnya dimiliki pemerintah daerah.

“Keberadaan UU Penjaminan menjadi jembatan bagi Perum Jamkrindo terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK) dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKMK dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKMK agar bisa sustainable dan maju,” katanya, (06/02/2018).

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Asrian Hendicaya mengatakan bahwa penyaluran kredit UMKM indonesia baru sebesar 7,1 persen terhadap gross domestic product (GDP). Banyak UMKM yang tidak mampu memenuhi persyaratan bank untuk memperoleh kredit.

“Akibatnya industri perbankan juga kesulitan untuk memenuhi ketentuan porsi kredit sebesar 15 persen dari total kredit di tahun 2017,” ujar bekas Sekum PB HMI tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Endi Apriyadi menambahkan bahwa kendala UMKM dalam pengajuan kredit adalah tidak punya agunan, tidak memiliki persyaratan dan tidak untuk usaha baru. “Kredit tanpa agunan akan menumbuhkan usaha baru,” ujarnya. (Red)


Photo Credit : Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan yang lain. Apalagi, perusahaan penjaminan tidak hanya berperan sebagai penjamin. Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?