Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Darmin: Pengawasan Border Dilakukan Untuk Percepat Pengeluaran Barang
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Darmin: Pengawasan Border Dilakukan Untuk Percepat Pengeluaran Barang

Telegrafi Kamis, 1 Februari 2018 | 10:34 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan Larangan dan atau Pembatasan (Lartas) dari border ke post border.

“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini, akan mulai berlaku 1 Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada, Rabu (31/01/2018).

Selain Darmin Nasution, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Darmin menambahkan, kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor. Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerjasama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, Pusat Logistik Berikat (PLB) dan manajemen risiko.

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” lanjut Menko Perekonomian.

Adapun pengawasan post border berlaku: (1) bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya; (2) bagi barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan pra edar seperti label Makanan Luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan (3) post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Baca Juga :  Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Dari total 10.826 Kode HS yang ada saat ini, sebanyak 5.229 Kode HS (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 Kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border hanya sebesar 17% Kode HS.

Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian atau lembaga yaitu: Kementerian Perdagangan 19 regulasi, Kementerian Kesehatan 1 regulasi, Kementerian Pertanian 1 regulasi), Kementerian ESDM 1 regulasi), Kementerian Komunikasi dan Informatika 1 regulasi, BPOM 2 regulasi. Adapun perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Perubahan regulasi dari 7 kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border. Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Menko Darmin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional World Trade Organization (WTO).

Selanjutnya untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, Pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE. Dengan kebijakan tersebut, akan meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time. (Red)

Photo Credit : Dok/Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?