Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca UU No. 1 Tahun 2016 Menjadi Jembatan Penjaminan Bagi UMKM dan Perbankan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

UU No. 1 Tahun 2016 Menjadi Jembatan Penjaminan Bagi UMKM dan Perbankan

Hanna Iffah Kamis, 16 November 2017 | 19:35 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
Bagikan

Telegraf – Kaukus Muda Indonesia (KMI) bekerjasama dengan Perum Jamkrindo kembali menggelar acara diskusi publik sosialisasi undang-undang penjaminan yang diberi tema Meningkatkan Ekonomi Rakyat Melalui Penjaminan.

Kepala Divisi Hukum Dan Kepatuhan Perum Jamkrindo, M. Natsir Rahmadi menyatakan bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan ini adalah menjadi jembatan bagi Perum Jamkrindo terhadap UMKM dan pihak perbankan. Sehingga pihak UMKM dapat mengakses pembiayaan atau kredit untuk modal kerja atau investasi bagi UMKM agar bisa sustain bisa maju.

Hal ini diungkapkannya di dalam acara Diskusi Publik KMI bekerjasama dengan Perum Jamkrindo di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis, (16/11/2017).

“Perusahaan penjaminan yaitu Jamkrindo dan Jamkrida. Ada 23 perusahaan penjaminan BUMN, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, swasta ada PKPI, 18 penjaminan kredit daerah (Jamkrida) itu dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Tingkat I,” jelas M. Natsir.

Pembicara lainnya adalah dari tenaga ahli Baleg DPR RI, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa UU No.1/2016 diterbitkan dengan dilatarbelakangi dengan adanya existing di negara kita adalah UMKM.

“Dimana persoalan yang terjadi selama ini adalah persoalan klasik dimana UMKM sering mengalami masalah dalam mengajukan kredit, feasible tetapi susah mendapatkan kredit karena ada kekurangan agunan, itu yang menjadi persoalan collateral,” ungkapnya.

Menurutnya dengan adanya UU Penjaminan ini maka perlu ada yang menjembatani kalau memang bankable, tetapi feasible dan non bankable karena persoalan collateral.

Baca Juga :  Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Sedangkan Pengamat Ekonomi Dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal E. Halim menyambut positif atas telah ditetapkannya UU No.1/2016 Tentang Penjaminan.

“Pada prinsipnya negara ingin mendukung penuh aksesibilitas dan ekspansi usaha mikro kecil atau menengah seperti halnya di negara lain penjaminan juga dilakukan oleh penyelenggara negara untuk mendorong UMKM untuk bisa lebih berdaya saing,” jelasnya.

Menurutnya yang perlu menjadi perhatian serius adalah di masalah sosialisasi yang tidak cukup intens, itu menjadi signal bahwa tidak banyak yang tidak menggunakan karena tidak tahu ini menjadi tantangan tersendiri bagi upaya-upaya penjaminan dan pasca ditetapkannya UU No.1/2016 tentang penjaminan juga belum bergeliat.


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang Hari Ini
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Waktu Baca 4 Menit
Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit
Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk
Waktu Baca 3 Menit

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit

Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

Waktu Baca 2 Menit

Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Waktu Baca 2 Menit

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Permudah Kepemilikan Rumah Bagi Hakim, BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim”

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?