Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Edo W. Minggu, 16 November 2025 | 09:59 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) berdiri dengan latar belakang langit kota di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 25 April 2025. REUTERS/Willy Kurniawan
Bagikan

Telegraf – DPR akan segera mengesahkan draft revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya, pengesahan akan terjadi pada rapat paripurna DPR terdekat yang berpotensi berlangsung pada Selasa atau Kamis, pekan depan.

Rencana pengesahan dilakukan usai DPR dan Pemerintah menyepakati draft final revisi KUHAP, Kamis lalu. Keduanya pun menyoroti 14 substansi baru pada KUHAP yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.

KUHAP baru diklaim akan lebih menjawab kebutuhan hukum modern di Indonesia dibandingkan beleid warisan pemerintah kolonial sebelumnya. Beberapa di antaranya seperti perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak, di samping itu, teknologi informasi dan komunikasi turut mempengaruhi cara penegakan hukum.

“Oleh karena itu, setiap pasal dalam RUU ini, tentu harus merespon kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Ketua Komisi III Habiburokhman, dikutip Minggu (16/11/2025).

“RUU Kuhap ini harus memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakukan yang adil dan setara.” ujarnya.

Daftar 14 Substansi Aturan Baru pada KUHAP:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dan dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional yang selaras dengan Konvensi Anti Kekerasan terhadap Perempuan; Konvensi Hak Sipil dan Politik; United Nations Convention Against Corruption; ketentuan peraturan perundangan terkait hak asasi manusia dan perlindungan saksi dan korban.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif dan restitutif untuk mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku korban dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional terhadap sistem peradilan pidana yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka terdakwa korban saksi termasuk hak atas bantuan hukum, pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana mencakup kewajiban pendampingan advokat terhadap tersangka dan/atau terdakwa dalam setiap tahap pemeriksaan penegasan kewajiban negara untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi pihak tertentu dan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya

Baca Juga :  Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Mekanise ini melibatkan pelaku, korban dan masyarakat untuk mencapai pemulihan keadaan semula serta membantu mengurangi beban perkara di pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan penilaian kebutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan yang ramah dan dapat diakses (accessible).

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan antara lain penyediaan fasilitas dan pendamping sesuai jenis disabilitas termasuk juru bahasa isyarat, penerjemah atau asisten personal; kewajiban aparat untuk melakukan penilaian kebutuhan individual pada tahap penyelidikan, penyidikan, penunutan dan pemeriksaan di persidangan; dan pelarangan tindakan atau perlakuan yang menimbulkan hambatan partisipasi diskrimasi atau pengabaian hak-hak penyandang disabilitas.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil termasuk pembatasan waktu, syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan dan atas tindakan aparat penegak hukum.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi meliputi tata cara pemeriksaan pada setiap proses hukum penyelidikan, penyidikan penunutan dan pelaksaaan putusan. Selain itu diatur pula mekanisme perjanjian penundan penuntutan penyusunan dakwaan dan pelaksanaan pidana tambahan terhadap korporasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menyediakan pengatuan lebih tegas untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi.

13. Pengaturan kompensasi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan fungsi penyidikan, penuntutan, peradilan dan pemasyarakatan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit
OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda
Waktu Baca 2 Menit
HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah
Waktu Baca 2 Menit
BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan
Waktu Baca 2 Menit
Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global
Waktu Baca 3 Menit

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit

Perkuat Pertahanan Semesta, Kominfo dan DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?