Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

MSN Selasa, 18 November 2025 | 05:02 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025. TELEGRAF
Bagikan

Telegraf – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025.

Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta).

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari teradu mendapat penawaran proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Teradu lalu mendistribusikan proyek tersebut kepada Pariyem melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek). Hal tersebut dilakukan sebelum teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo.

Pariyem diminta oleh teradu untuk mentransfer uang senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) atas pengadaan minyak kelapa 2.000 dus yang senilai Rp1.105.000.000 (satu miliar seratus lima juta rupiah) pada bulan Januari. Teradu menjanjikan kepada Pariyem bahwa  proyek tersebut akan cair dalam jangka waktu dua minggu.

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, proyek yang dijanjikan dua minggu cair tidak dapat ditepati oleh teradu, bahkan hingga teradu dilantik menjadi anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga :  Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin. TELEGRAF

Pariyem sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah teradu guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh teradu. Bahkan ketika Pariyem menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan penipuan, teradu justru menantang Pariyem, hingga akhirnya teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

DKPP menyampaikan bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh teradu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya.

“Tindakan teradu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya penyelenggara pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,

Dalam persidangan hari ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara. Putusan-putusan tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap (1), dan terdapat (5) penyelenggara pemilu yang direhabilitas karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit
Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila

Waktu Baca 2 Menit

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?