Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca UU IKN Direvisi Usai Jokowi Lakukan Groundbreaking, Apa Saja Perubahannya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

UU IKN Direvisi Usai Jokowi Lakukan Groundbreaking, Apa Saja Perubahannya

Kyandra Kamis, 2 November 2023 | 14:08 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Presiden Jokowi lakukan Groundbreaking Kedua di IKN. FILE/Setpres BPMI
Bagikan

Telegraf – Pemerintah resmi menerbitkan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Beleid tersebut dirilis usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking proyek IKN tahap II.

Revisi UU IKN dilakukan mempertimbangkan perlunya penguatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, peningkatan ekosistem investasi, dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan IKN.

Selain itu, revisi dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum terkait percepatan proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara. Beberapa poin perubahan dalam UU IKN diantaranya penguatan kelembagaan IKN, penetapan batas wilayah, pemenuhan kompetensi SDM, aturan status tanah penguasaan tanah, hingga percepatan penyelenggaraan perumahan.

Terkait penyelenggaraan pemerintahan di IKN, Pasal 12 UU No. 21/2023 menyebutkan bahwa Otorita IKN diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

“Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra Ibu Kota Nusantara,” bunyi ayat (2) Pasal 12 beleid tersebut, dikutip Kamis (02/11/2023).

Selain itu, beleid terbaru ini mengatur hak atas tanah bagi investor, di mana pada pasal 16A disebutkan bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak guna usaha bisa diberikan hingga jangka waktu 190 tahun. Perinciannya, hak guna usaha untuk jangka waktu 95 tahun diberikan melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, untuk hak guna bangunan dan hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling Iama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Lebih lanjut, UU IKN yang baru juga mengatur kewenangan OIKN dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja IKN.

OIKN dapat melakukan pembiayaan utang melalui pinjaman, serta penerbitan obligasi dan sukuk, untuk membiayai persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN. Ayat (6) Pasal 24B UU ini menyebutkan bahwa OIKN dapat menerima pinjaman dari luar negeri, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara. UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang IKN tersebut disahkan dan diundangkan pada 31 Oktober 2023.

 

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?