Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terkait Pendapat Jaksa Penuntut Umum, Tim Kuasa Hukum Ahok Pasrah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Terkait Pendapat Jaksa Penuntut Umum, Tim Kuasa Hukum Ahok Pasrah

Telegrafi Selasa, 20 Desember 2016 | 18:22 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama yang menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak keinginan tim kuasa hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta itu memberikan tanggapan atas pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, Selasa, 20 Desember 2016. Dalam sidang kedua tersebut JPU menolak semua eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Tri Moeljadi mengaku pasrah. Sebenarnya, kata Tri, pihaknya hanya ingin menyampaikan tanggapan secara singkat. “Sebenarnya asas fair trial itu di mana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Tapi tadi, karena memang secara sempit apa yang disampaikan jaksa ya betul setelah jaksa menyampaikan pendapatnya, putusan‎ tetapi larangan memang ada, tapi asas pasal 180 kalau tidak salah itu sebenarnya kata terakhir ada pada terdakwa,” kata Tri di eks Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Tri, dalam pemeriksaan, terdakwa diperiksa terakhir, saksi-saksi diperiksa terlebih dulu. Kemudian saksi fakta, baru ahli dan terdakwa. Kemudian waktu selesai pemeriksaan sebelum putusan hakim, ada tuntutan, pledoi, replik, duplik, terdakwa selalu di tempatkan pada bagian terakhir.

“Ini kan proses awal, tuntutan, nota keberatan, eksepsi, tanggapan, sebetulnya kami berhak kalau tidak salah asas fair play kesetaraan. Ini kan begini, dakwaan trus tanggapan, kami cuma eksepsi (porsinya) 2:1. Padahal asasnya hak bicara yang terakhir itu terdakwa. Tapi, karena yang ingin kami sampaikan juga ringkas, ya sudahlah,” ucapnya.

Setelah pembacaan pendapat JPU, tim kuasa hukum Ahok sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

“Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat, maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 27 Desember 2016,” kata Dwiyarso. (Red)

Photo credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

PGN Bentuk Satgas RAFI 2026, Amankan Pasokan Gas Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Waktu Baca 3 Menit
Lonjakan Aktivitas Migas Picu Tantangan Baru bagi Industri Asuransi Energi
Waktu Baca 5 Menit
Budi Rahardjo
Presiden Prabowo Mendengar, Indonesia Melangkah: Bebas Aktif di Tengah Pusaran Dunia
Waktu Baca 5 Menit
OJK: Ekonomi Februari 2026 Tumbuh Solid, Waspadai Tekanan Geopolitik dan Volatilitas Pasar
Waktu Baca 4 Menit
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
Waktu Baca 4 Menit

Strategi OJK Kelola Risiko Iklim: Perkuat Pengawasan, Wajibkan CRMS, dan Bentuk Kemitraan Internasional

Waktu Baca 4 Menit

Pernyataan Lama Ketua DPD Kembali Viral, Densus Digital Soroti “Politik Daur Ulang”

Waktu Baca 3 Menit

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap

Waktu Baca 2 Menit

BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?