Telegraf, Sumut – Kembali Presiden Joko Widodo resmikan peremajaan sawit rakyat tahap ke dua yang sebelumnya di lakukan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, kali ini peremajaan yang menargetkan seluas 9,108 hektar di Serdang Bedagai Provinsi Sumatra Utara, dimana target untuk seluruh Indonesia sebanyak 2,4 juta hektare.
Untuk program di Sumatra Utara tersebar di 12 kabupaten, antara lain Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa peremajaan sawit rakyat di Sumatera Utara sudah sangat mendesak, dimana total 470.000 hektar sawit perkebunan rakyat, seluas 350.000 hektar telah berusia tua, sehingga produktivitasnya rendah. “Rendahnya produktivitas ini menyebabkan berkurangnya pendapatan dan menurunnya tingkat kesejahteraan petani,” ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution usai penanaman sawit.
Pembiayaan program peremajaan menelan biaya Rp25 juta per hektar, dana yang diambil dari pungutan ekspor produk sawit dan di kombinasikan dengan dana swadaya petani dan perbankan atau sumber pendanaan lain yang dapat meringankan beban petani.
Sementara itu Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami menjelaskan bahwa program peremajaan sawit rakyat, yang ditujukan untuk petani pemilik lahan di bawah 4 hektar, selain untuk meningkatkan jumlah produksi, juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Peremajaan selain untuk produktifitas dengan luas lahan yang sama juga menghindari pembukaan lahan yang mana produksi sawit yang sekarang sudah rendah yaitu hanya berkisar 2-3 ton, jauh lebih rendah dengan produkstifitas swasta.
Dono mengatakan saat ini jumlah lahan kebun kelapa sawit Indonesia mencapai 11,26 Juta Ha, dengan jumlah kebun milik petani hampir separuh dari jumlah tersebut, atau berkisar 4,5 Juta Ha. Dari jumlah tersebut, diperkirakan Kebun Rakyat yang harus diremajakan berkisar 2,4 Juta Ha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
BPDPKS sendiri menargetkan lahan yang akan di replanting tahun 2017 seluas 20.000 Ha (RBA) dengan Pekebun yang berhak menerima yaitu yang memenuhi kriteria teknis seperti ditetapkan sesuai SK Nomor 29/2017 Dirjenbun tentang Pedoman Umum Peremajaan, Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana. (Red)
Photo Credit : Dok/Ist. Photo