Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Rina C. Latuperissa Rabu, 26 November 2025 | 23:46 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta. REUTERS/Garry Lotulung
Bagikan

Telegraf – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan proporsional sesuai tarif yang dibayarkan pengguna. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat fondasi regulasi pekerja berbasis platform.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) yang tengah dibahas tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja platform.

“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” kata Wamenaker, Rabu (26/11/2025).

Hingga kini, pengaturan tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur biaya jasa berdasarkan tiga zona serta batas sewa aplikasi maksimal 20 persen sebagai biaya tidak langsung.

Namun di tengah besarnya kontribusi pekerja platform pada ekonomi digital, perlindungan sosial bagi mereka belum bersifat wajib. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) masih dibayar secara mandiri dan sukarela. Dampaknya, tingkat kepesertaan hingga Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja angka yang dinilai masih rendah.

“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung pekerja. Pendapatan mereka sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujarnya.

Situasi tersebut, menurut Afriansyah, menunjukkan pentingnya regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berpihak pada keberlanjutan ekosistem transportasi online. Pemerintah ingin memastikan tiga kepentingan berjalan selaras: perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha perusahaan aplikasi, dan kepastian tarif bagi masyarakat pengguna layanan.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan perlindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator serta kepastian tarif bagi masyarakat,” tegasnya.

Hal itu diutarakan Afriansyah dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kemnaker beberapa waktu lalu. Forum tersebut ini bertujuan menghimpun masukan dari perusahaan aplikator mengenai substansi Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital, khususnya terkait skema bagi hasil yang menjadi perhatian utama ekosistem transportasi online.

“Kami berharap masukan konstruktif dari aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, agar sistem bagi hasil dapat adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak,” imbuhnya.

Anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, yang turut hadir dalam FGD, menegaskan pentingnya keterbukaan perusahaan aplikasi dalam menyusun skema bagi hasil.

“Persoalan bagi hasil tak akan selesai kalau tidak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja,” tegas Adian.

Melalui penyusunan Ranperpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya menciptakan tata kelola transportasi online yang lebih adil dan transparan, melindungi pekerja, menyehatkan persaingan usaha, dan memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?