Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Sidang ke-15 Ahok dan Ahli Yang Benarkan Pernyataan Gus Dur Tentang Al-Maidah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Sidang ke-15 Ahok dan Ahli Yang Benarkan Pernyataan Gus Dur Tentang Al-Maidah

Telegrafi Selasa, 21 Maret 2017 | 23:39 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Saksi ahli ketiga dalam sidang ke-15 kasus dugaan penistaan agama yang membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk di kursi pesakitan pengadilan, menyebutkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam pidato calon gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Berangkat dari pemahaman mengenai arti permusuhan dan kebencian apabila tidak terwujud saya meyakini tidak ada unsur kesengajaan,” papar C Djisman Samosir, ahli hukum pidana, di ruang persidangan, Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2017).

Jelaskan terkait nilai kesengajaan ini, dianggap penting oleh Samosir karena ini merupakan sebuah kesatuan yang saling memiliki keterkaitan dalam hukum pidana.

“Kesengajaaannya tidak bisa terlepas dari sikap batinnya karena itu satu kesatuan dalam hukum pidana,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung tersebut.

Tidak hanya membahas terkait unsur kesengajaan, saksi terakhir dalam sidang minggu ke-15 itu juga menyebutkan bahwa pihak pegak hukun haruslah melihat keseluruhan pidato, hal ini berdasarkan pola fikir para pekerja hukum.

“Pola berfikir pekerjaan kepolisian jaksa berngkat dari bahan yang subyektif ke obyektif, klp hakim berangkat dari obyektif ke subyektif, maka keseluruhan materi yang ditayangkan supaya hakim bisa menilai,” tandasnya.

Ahli Benarkan Pernyataan Gus Dur Tentang Al-Maidah Tak Atur Larangan Memilih Non Muslim

Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung Ahmad Ishomuddin membenarkan soal pernyataan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebutkan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 tidak mengatur larangan memilih pemimpin non-muslim.

“Benar, pada masa Rasulullah SAW ayat itu sesungguhnya untuk melindungi umat Islam dan ajaran Islam dari orang-orang yang membencinya yaitu orang Yahudi dan orang Nasrani yang saling bekerja sama dan bersatu untuk memusuhi Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Jadi, itu urusan agama bukan pemilihan umum,” kata Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, (21/03/201).

Hal tersebut sempat diungkapkan oleh Gus Dur saat mengikuti kampanye untuk mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono saat Pilkada Bangka Belitung 2007.

“Apakah non-muslim bisa menjadi Gubernur di Indonesia?,” tanya Humphrey Djemat anggota tim kuasa hukum Ahok.

“Iya asal menang,” jawab Ahmad.

“Termasuk di Jakarta?,” tanya Humphrey kembali.

“Iya asal menang,” jawab Ahmad lagi.

Ia pun menyatakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan untuk menduduki jabatan pemerintahan tanpa pengecualian.

“Sehingga mempunyai makna bahwa baik muslim maupun non-muslim sama-sama memiliki hak politik, salah satunya memiki hak untuk menjadi pemimpin di negara sendiri,” tuturnya.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi,” ucap Ahmad.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Red)

Photo credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

PGN Bentuk Satgas RAFI 2026, Amankan Pasokan Gas Selama Ramadhan dan Idul Fitri
Waktu Baca 3 Menit
Lonjakan Aktivitas Migas Picu Tantangan Baru bagi Industri Asuransi Energi
Waktu Baca 5 Menit
Budi Rahardjo
Presiden Prabowo Mendengar, Indonesia Melangkah: Bebas Aktif di Tengah Pusaran Dunia
Waktu Baca 5 Menit
OJK: Ekonomi Februari 2026 Tumbuh Solid, Waspadai Tekanan Geopolitik dan Volatilitas Pasar
Waktu Baca 4 Menit
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
Waktu Baca 4 Menit

Strategi OJK Kelola Risiko Iklim: Perkuat Pengawasan, Wajibkan CRMS, dan Bentuk Kemitraan Internasional

Waktu Baca 4 Menit

Pernyataan Lama Ketua DPD Kembali Viral, Densus Digital Soroti “Politik Daur Ulang”

Waktu Baca 3 Menit

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap

Waktu Baca 2 Menit

BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

(ka-ki) Nungki Kusumastuti, Yusuf Susilo Hartono, Fadli Zon, Iwhan Gimbal, Abdul Malik MSN, Willy Hangguman
Nasional

Fadli Zon Akan Hadiri Dialog Kebudayaan PWI Pusat di HPN 2026 Banten

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Kerja Hingga Larut Malam, Kinerja Teddy Wijaya Tuai Banyak Pujian di Medsos

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?