Telegraf– Setelah terbit (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
yang merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. POJK tersebut diharapkan menjadi suatu balance regulatory framework.
“Jadi, kerangka pengaturan yang kita harapkan berimbang antara motif untuk pengembangan di satu sisi, dimana memang ITSK ini perlu sekali ruang yang cukup untuk berkembangnya inovasi dan pengembangan-pengembangan di ITSK,”ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam media briefing POJK 3/2024 di Gedung Sumitro Djojihadikusumo, Jakarta, Selasa.
Tetapi lanjutnya, seluruh risiko yang kita antisipasi harus juga menjadi perhatian utama, terutama prinsip-prinsip yang dikedepankan adalah pelindungan terhadap konsumen, kemudian juga mitigasi seluruh risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pelaksanaan penyelenggaraan ITSK.
Lanjut Fawzi, POJK 3/2024 juga mengedepankan integritas pasar dengan mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan (penyelenggara ITSK) dalam bentuk market conduct yang baik, dan mengawal agar seluruh pelaksanaan penyelenggaraan ITSK tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Secara substansi, POJK 3/2024 terdiri dari 20 bab dan 51 pasal. Pokok-pokok pengaturan yang ada fokus kepada penyempurnaan penyelenggaraan regulatory sandbox (ruang uji coba untuk ITSK), mekanisme pendaftaran penyelenggara ITSK yang kemudian akan menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), lalu penegakan tata kelola dari penyelanggara ITSK yang nantinya terdaftar di OJK, pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi dari OJK, hingga penegakan hukum dalam ekosistem penyelenggaraan ITSK.
Terkait penyempurnaan kerangka regulatory sandbox disebut meliputi beberapa aspek kunci.
“Jadi, termasuk penambahan kriteria kelayakan. Jadi, kita akan perketat nanti onboarding atau pendaftaran dari calon peserta yang akan meminta dilakukannya uji coba dan pengembangan di sandbox OJK melalui pemeriksaan lebih mendalam terhadap kriteria kelayakan, apakah yang bersangkutan layak untuk masuk ke dalam sandbox OJK atau tidak,” kata dia.
Untuk pemberlakuan persyaratan dilakunan rencana pengujian dengan ukuran kelulusan atau tidak berhasil yang jelas dalam regulatory sandbox, hingga kepastian penetapan hasil apakah peserta sandbox lulus atau tidak lulus, agar mereka tidak berlama-lama di dalam ruang uji coba tersebut.
“Harapannya tentu POJK ini dapat menciptakan ekosistem dari financial technology (fintech) atau ITSK ini yang lebih sehat, lebih berdampak baik, dan juga terintegrasi dengan pendekatan yang nanti akan mengedepankan berbasis aktivitas.
Aspek-aspek lain dalam POJK 3/2024 ialah mengedepankan peningkatan koordinasi antar pengawas di internal OJK maupun dengan kementerian/lembaga lain sesuai dengan amanah di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan peningkatan literasi keuangan, hingga perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mengharapkan aturan tersebut menandai langkah penting dan transformatif yang dilakukan oleh OJK dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK.
“Harapannya tentu POJK ini dapat menciptakan ekosistem dari financial technology (fintech) atau ITSK ini yang lebih sehat, lebih berdampak baik, dan juga terintegrasi dengan pendekatan yang nanti akan mengedepankan berbasis aktivitas,” tutup Hasan.