Perlunya Peraturan Tarif Batas Maskapai Dievaluasi

Oleh : Atti K.

Telegraf – Dari salah satu platform penjualan tiket daring, Sejak awal tahun hingga memasuki akhir Januari 2021, sejumlah maskapai penerbangan, khususnya maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC), diketahui menjual tiket di bawah ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah diatur Kementerian Perhubungan.

Pantauan redaksi telegraf pada Selasa 12 Januari 2021, misalnya, untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Citilink Indonesia menjual tiket seharga Rp 423.300. Sedangkan, Lion Air menjual tiket seharga Rp 358.400 untuk rute yang sama.

Begitu juga akhir Januari 2021, untuk penerbangan tanggal 25 Januari 2021, harga tiket masih terpantau di bawah TBB. Untuk rute Jakarta-Bali, Lion Air menjual tiket senilai Rp 424.400, dan Batik Air seharga Rp 483.800. Adapun untuk rute Jakarta-Surabaya, tiket Lion Air dijual seharga Rp 308.900, dan Batik Air Rp 395.100.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

Menanggapi hal itu, pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan bahwa peraturan TBB maupun Tarif Batas Atas (TBA) perlu dievaluasi ulang, terlebih dengan situasi kondisi pandemi saat ini. “Evaluasi itu sedikitnya dua kali setahun dan harus disesuaikan dengan kondisi perekonomian, termasuk harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah, dan biaya operasional,” tutur Alvin pekan lalu.

Namun, menurut anggota Ombudsman ini, maskapai wajib mematuhi peraturan TBB/TBA dari Kementerian Perhubungan. Apabila maskapai melanggar peraturan itu, maka sanksi harus diberlakukan. “Kalau memang ada bukti maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB, harus ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub,” ujarnya.

Baca Juga :   BCA Syariah Salurkan Pembiayaan Proyek SPAM Lhokseumawe Senilai Rp318 Miliar

Alvin menambahkan, ketentuan TBB tidak diatur dalam Undang-Undang melainkan hanya kebijakan eksekutif . Dengan begitu, menurut dia, peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi, bahkan dibatalkan.

Ketentuan mengenai TBA terdapat di dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen agar tidak dibebani biaya-biaya di luar kewajaran. Ketentuan TBA, kata Alvin, hanya berlaku untuk kelas ekonomi dan rute domestik. “Rute internasional dan kelas bisnis memiliki mekanisme pasar bebas,” tuturnya.

Menanggapi terjadinya penjualan tiket di bawah TBB, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai.

“Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Sabtu 23 Januari 2021.

Novie menambahkan, mengaturan TBB/TBA bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.

Dia mengakui, dari hasil pengawasan inspektur penerbangan bidang angkutan udara di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan, seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, ujar Novie, “Sesuai Peraturan Menteri Perhungan No 78/ 2017, maskapai dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari.”

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan, menurut dia, diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Palembang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Lombok.


Photo Credit : ilustrasi /doc/infoperbankan.com, rebelcircus.com

 

Lainnya Dari Telegraf