Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Menko Puan Tekankan Regulasi Program Padat Karya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Menko Puan Tekankan Regulasi Program Padat Karya

Telegrafi Sabtu, 4 November 2017 | 03:34 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Foto : Jay
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Presiden Jokowi meminta alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

Terkait itu, Menko PMK Puan Maharani menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.

“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal,” kata Puan dalam siaran persnya, Kamis lalu.

Dia menjelaskan, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan Kegiatan Kementerian.

Adapun Kegiatan Pembangunan Desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan Swakelola (untuk Padat Karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp 200 Juta.

Sementara itu kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 Kabupaten sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan Padat Karya.

Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Menko PMK berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Selain itu, penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk Kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.

Diputuskan pula untuk disiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa , Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan demikian regulasi yang ada seperti PerPres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan. (Red)

Photo Credit : Jay


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?