Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Segera Limpahkan Berkas Megakorupsi BLBI ke Pengadilan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Segera Limpahkan Berkas Megakorupsi BLBI ke Pengadilan

Telegrafi Rabu, 18 April 2018 | 13:10 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, belum ada penyerahan diri dari mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, sampai saat ini. ANTARA
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Berkas penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ‎terhadap pemegang saham obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dengan Sjamsul Nursalim, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta untuk disidang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik telah selesai memberkas perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan itu ke tahap penuntutan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan,” kata Febri, Rabu (18/04/18).

Febri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 69 saksi dari berbagai unsur untuk proses penyidikan Syafruddin Arsjad Temenggung. Salah satu unsurnya yakni, pejabat PT Gajah Tunggal, pengacara, dan sejumlah pihak swasta.

“Ada 69 orang saksi yang sudah kita periksa dari beberapa unsur diantaranya dari pihak swasta, pejabat PT Gajah Tunggal, KKSK, pengacara juga ada kita periksa,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Dia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak.

Syafruddin diduga telah memberikan SKL BLBI terhadap bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp3,7 triliun. Namun, KPK kesulitan untuk memeriksa Sjamsul Nursalim karena sedang berada di luar negeri. (Red)

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Photo Credit : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. | Antara

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Lawan Judi Online, Kominfo dan DPR Tingkatkan Literasi Digital Bagi Masyarakat
Waktu Baca 2 Menit
DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif
Waktu Baca 4 Menit
Kupeluk Kamu Selamanya
Seberapa Jauh Ibu Berjuang? “Kupeluk Kamu Selamanya” Siap Menguras Air Mata di Bioskop
Waktu Baca 2 Menit
Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit

Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia

Waktu Baca 4 Menit

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat

Waktu Baca 7 Menit

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama

Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?