Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Segera Limpahkan Berkas Megakorupsi BLBI ke Pengadilan
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Segera Limpahkan Berkas Megakorupsi BLBI ke Pengadilan

Telegrafi Rabu, 18 April 2018 | 13:10 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan, belum ada penyerahan diri dari mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, sampai saat ini. ANTARA
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Berkas penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ‎terhadap pemegang saham obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), dengan Sjamsul Nursalim, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (PT) Jakarta untuk disidang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik telah selesai memberkas perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas penyidikan itu ke tahap penuntutan.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pelimpahan ke penuntutan. Itu artinya tidak terlalu lama akan dibawa ke persidangan,” kata Febri, Rabu (18/04/18).

Febri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 69 saksi dari berbagai unsur untuk proses penyidikan Syafruddin Arsjad Temenggung. Salah satu unsurnya yakni, pejabat PT Gajah Tunggal, pengacara, dan sejumlah pihak swasta.

“Ada 69 orang saksi yang sudah kita periksa dari beberapa unsur diantaranya dari pihak swasta, pejabat PT Gajah Tunggal, KKSK, pengacara juga ada kita periksa,” pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Dia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak.

Syafruddin diduga telah memberikan SKL BLBI terhadap bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp3,7 triliun. Namun, KPK kesulitan untuk memeriksa Sjamsul Nursalim karena sedang berada di luar negeri. (Red)


Photo Credit : Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. | Antara

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?