Telegraf – Gede Aditya Pratama mengatakan pasca Putusan MA Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing”.
“Itu artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya ( kuasa hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021) saat ditemui di Jakarta, (2/11).
Sebaliknya, TV-TV Penyelenggara Multipleksing tidak bisa lagi menyewakan slot multipleksing.
“Jangan sampai pemberlakuan Analog Switch Off, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.
Namun Pemerintah melalui jumpa pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo pada 24 Oktober 2022 menyampaikan bahwa ASO akan tetap dilaksanakan 2 November 2022 di 222 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota. Bahkan Kemkominfo menyelenggarakan Hitung Mundur ASO Rabu (2/11) malam nanti.
Menanggapi pemberlakuan ASO tersebut, Gede Aditya mengingatkan Kemkominfo untuk memperhatikan dan mematuhi Putusan MA, bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh MA.
“Justru kalau Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” turur Gede Aditya.
Di kesempatan yang sama Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto juga menyoroti adanya TV yang menyelenggarakan program siaran yang perlu dipertanyakan perizinannya.
“Padahal setahu saya ada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penundaan Proses Perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial. Bahkan ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kemkominfo sebagai Penyelenggara Multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran” kata Yogi.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat. Mengutip survei Nielsen di 11 kota per 27 September 2022, Gilang mengatakan bahwa hanya 39 persen warga siap ASO, sehingga banyak warga akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi. Bahkan di Jakarta, cuma 22 persen penduduk yang memiliki pesawat televisi yang bisa menangkap siaran digital.
“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang Iskandar.