Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Izin Usaha Diskotik Mile’s Dicabut Secara Permanen Oleh Pemda DKI
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Izin Usaha Diskotik Mile’s Dicabut Secara Permanen Oleh Pemda DKI

Telegrafi Kamis, 13 Oktober 2016 | 17:46 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Pengunjung Diskotik Milles
Pengunjung Diskotik Milles
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek Mille’s di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat hari ini (13/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Jupan Royter menyatakan, pencabutan TDUP bersifat permanen. Diskotek ini tak boleh lagi beroperasi kembali, kecuali ada pergantian atau perubahan nama baru dan kembali mengajukan izin baru ke Pemprov DKI Jakarta.

Pencabutan TDUP Mille’s diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan mengeluarkan surat Nomor 4850/-1.757 tentang menutup dan melarang kegiatan.

“TDUP dicabut, (penutupan) operasional berarti permanen. (Nama baru) tentunya dilihat sesuai ketentuan, ada aturan mainnya,” kata Jupan saat menyegel diskotek itu.

Menurutnya, TDUP Mille’s sudah seharusnya dicabut karena sudah dua kali pengunjung tertangkap menggunakan narkotik.

Bahkan, berdasarkan hasil razia yang dilakukan polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Mille’s telah lebih dari dua kali terbukti menjadi tempat peredaran narkotik.

Terakhir, terjadi pada Sabtu dini hari pekan lalu. Saat itu yang ditangkap adalah seorang anggota polisi dari Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Sunarto.

“Ini sudah diperingatkan dua kali, sekarang TDUP-nya dicabut,” kata Jupan.

Pencabutan TDUP Mille’s ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Peraturan itu menyebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menutup tempat hiburan malam yang terbukti dua kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotik.(ist/red)

Foto : Penggeledahan ruangan karaoke MU merupakan ruang berkumpulnya para Bandar di Diskotik Milles. | Foto BNP Jakarta

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Gema Kekuasaan dan Ilusi Mendengar Rakyat
Waktu Baca 6 Menit
BTN dan KAI Bangun Hunian TOD di Manggarai, Harga Mulai Rp500 Juta Dekat MRT dan KRL
Waktu Baca 4 Menit
Gebrakan Generasi Z dan Milenial: 54 Persen Kekuatan Pasar Modal Indonesia Kini di Tangan Anak Muda
Waktu Baca 3 Menit
Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online

Waktu Baca 2 Menit

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia

Waktu Baca 4 Menit

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo

Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?