Gerindra Sebut Tes PCR Antigen Tak Berdasar dan Berorientasi Bisnis

Oleh : A. Chandra S.
Syarat Rapid Test Antigen

Telegraf – Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengkritisi kebijakan pemerintah mengenai syarat swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 atau antigen pada moda transportasi publik massal antar wilayah, lantaran sangat membebani masyarakat.

“Jumlah yang bermobilitas antar wilayah jauh lebih kecil dibanding dengan mobilitas masyarakat yang ada di dalam wilayahnya sendiri baik menggunakan transportasi ataupun tidak,” kata Bambang melalui keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Menurut Bambang, yang juga sebagai Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia Jatim ini menjelaskan, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 sudah merata di seluruh wilayah Indonesia dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 saat ini.

“Sehingga seharusnya tidak ada alasan bahwa pengguna transportasi massal antar wilayah wajib menggunakan PCR ataupun antigen, karena persyaratan untuk mereka sudah ada wajib sudah divaksinasi,” jelasnya.

Padahal seluruh sumber daya manusia (SDM) yang bekerja melayani masyarakat di dalam terminal, baik semua petugas terminal, maupun penjaga tenan makanan termasuk petugas satgas Covid-19 baik moda darat, laut, udara dan kereta api, tidak ada persyaratan wajib antigen ataupun PCR untuk 3 hari sekali. Termasuk juga crew dari alat transportasi (pesawat, kereta api, kapal laut) tidak wajib harus PCR dan antigen setiap 3 hari sekali.

Dari hal tersebut terlihat bahwa terminal maupun alat transportasi tidak ada yang steril dari Covid-19, sehingga apabila ketentuan wajib PCR dan antigen hanya diberlakukan kepada masyarakat konsumen tidak berdasar untuk sterilisasi terminal dan alat transportasi tersebut, bahkan seolah – olah terjadi diskriminasi terhadap konsumen transportasi dan disinyalir melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemberlakuan pemeriksaan PCR dan antigen bisa di luar terminal dan bahkan bisa berlaku sampai dengan 3 hari, sebenarnya adalah tidak masuk akal. Apalagi mereka harus menunggu hasil tes PCR dan antigen selama berjam-jam bahkan hari, maka pada saat mereka menunggu hasil tes masih mempunyai peluang tertular Covid-19 yang dimana penularannya bahkan dalam hitungan detik.

“Jadi persyaratan PCR dan antigen hanyalah formalitas yang tidak berdasar dan cenderung berorientasi bisnis bagi sekelompok orang yang didukung oleh oknum pemerintah dan menyulitkan ekonomi masyarakat pada saat ini akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.

Bambang yang juga Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Gerindra Jawa Timur, menyebut dalih pemerintah atas pemberlakuan wajib PCR dan antigen untuk mengurangi mobilitas dari masyarakat pada saat natal dan tahun baru juga tidak berdasar, karena mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik massal antar wilayah jauh lebih kecil daripada kegiatan mobilitas masyarakat yang ada diwilayah tersebut.

Apalagi semua wilayah di Indonesia terutama di Jawa dan Bali sudah merata yang terinfeksi Covid-19 dan tidak ada satupun wilayah di Indonesia yang steril dari Covid-19 yang harus diproteksi oleh pemerintah, semuanya adalah mempunyai status yang hampir sama.

“Harusnya pemerintah paham terhadap kondisi tersebut, dan pemerintah harus bisa menciptakan ketenangan ataupun kenyamanan hidup bukan malah membebani masyarakat. Untuk itu PCR maupun antigen wajib dihapuskan dari semua moda transportasi publik kecuali bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi. Dan tidak ada satu pun negara di dunia yang mewajibkan masyarakatnya harus menggunakan PCR ataupun antigen pada saat akan menggunakan transportasi publik domestik didalam negeri,” pungkasnya.


Photo Credit: Seperti diketahui, salah satu cara paling akurat untuk mendeteksi infeksi virus Covid-19 yaitu melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR). FILE/IST. PHOTO

 

Lainnya Dari Telegraf