Telegraf, Jakarta -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada indikasi pidana pemilu dalam penyelidikan iklan milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kasus ini pun dibawa ke Bareskrim Polri, Kamis (17/05/18). Penyidik Polri punya waktu 14 hari sebelum menyerahkan berkas ke kejaksaan.
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Ini dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 492 Undang-Undang Pemilu 2017,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim, Jakarta.
Jika terbukti, pelakunya bisa dipidana kurungan penjara paling lama setahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Adapun yang dipermasalahkan Bawaslu adalah iklan yang dipasang pada 23 April 2018 di Jawa Pos. Padahal, jadwal kampanye peserta Pemilu 2019 baru dimulai 23 September 2018. “Makanya kami meneruskan ke sini. Nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (Red)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberikan keterangan kepada media terkait pembukaan pendaftaran Calon Legislatif PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (27/8). PSI secara resmi membuka pendaftaran bagi warga Indonesia untuk maju sebagai anggota DPR pada pemilu 2019 mendatang. | Antara/Muhammad Adimaja