Ganjar: Tidak Ada Perintah Untuk Tutup, Pabrik Semen Jalan Terus

Oleh : KBI Media

Telegraf, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa keberadaan PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah akan tetap ada. Menurutnya tak ada keputusan pengadilan yang memerintahkan agar pabrik semen tersebut harus ditutup.

“Pasti jalan terus, Keputusan MA (Mahkamah Agung) apakah (memerintahkan) menutup pabrik? enggak ada kan?” kata Ganjar di Semarang pada Sabtu lalu (10/12).

Pada kesempatan itu, Ganjar juga membantah telah menerbitkan izin baru untuk Semen Indonesia. Menurutnya surat keputusan yang dikeluarkannya pada 9 November 2016 lalu adalah sebuah penyesuaian dari izin selanjutnya.

“Ketika kami belum mendapat salinan putusan (MA), kami mengawasi pelaksanaan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), BLH (Badan Lingkungan Hidup) me-review soal itu,” katanya.

Penyesuian dilakukan karena ada beberapa perubahan terkait pabrik semen yakni nama, luas pabrik dan luas jalan. Karena harus disesuaikan, maka izin lama digantikan dengan izin baru.

“Konteksnya menyesuaikan, bukan izin baru. Itu addendum,” ujar Ganjar.

Saat Pemerintah Provinsi Jateng menurutnya tengah menyiapkan addendum atas perubahan-perubahan yang diusulkan tersebut.

Keberadaan pabrik semen di Pegunungan Kendeng masih mendapat penolakan dari warga. Proses hukum yang ditempuh warga membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga soal izin lingkungan.

Warga Rembang bahkan kemudian berjalan kaki ke Semarang untuk mendesak Ganjar agar melaksanakan putusan MA itu. Namun, izin baru atau penyesuaian itu dikeluarkan Ganjar.

Dalam SK baru tersebut, Ganjar memberikan izin atas penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem, penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem, dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.

Namun disini Ganjar juga telah menempuh prosedural yang benar, dengan secara transparansi SK itu ditandatangani oleh dirinya serta kemudian salinannya dikirimkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Red)

Photo credit : Ist. Photo


Lainnya Dari Telegraf