Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dukung Pengesahan RUU KUHP, Mahfud: Hukumnya Harus Berubah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Dukung Pengesahan RUU KUHP, Mahfud: Hukumnya Harus Berubah

A. Chandra S. Jumat, 5 Maret 2021 | 09:46 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA
Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.

Ia menegaskan, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU Kitab Hukum Pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun itu diubah.

“Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,” kata Mahfud, (04/03/2021).

Mahfud mengingatkan, dalam catatanya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

“Saya mencatat beberapa menyebabkan ketidakberhasilan itu. Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,” tegasnya.

Namun demikian Ia menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan.

“Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi,” terangnya.

“Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,” lanjutnya.

Ia menambahakan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review,

“Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,” pungkasnya.


Photo Credit: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Gema Kekuasaan dan Ilusi Mendengar Rakyat
Waktu Baca 6 Menit
BTN dan KAI Bangun Hunian TOD di Manggarai, Harga Mulai Rp500 Juta Dekat MRT dan KRL
Waktu Baca 4 Menit
Gebrakan Generasi Z dan Milenial: 54 Persen Kekuatan Pasar Modal Indonesia Kini di Tangan Anak Muda
Waktu Baca 3 Menit
Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online

Waktu Baca 2 Menit

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia

Waktu Baca 4 Menit

Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo

Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?