Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Politika

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!

Didik Fitrianto Selasa, 18 November 2025 | 13:07 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) berdiri dengan latar belakang langit kota di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 25 April 2025. REUTERS/Willy Kurniawan
Bagikan

Telegraf – Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

”KUHAP baru, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.” katanya.

Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

Selain itu, menurutnya, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

“KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.” ungkapnya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa KUHAP baru itu akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Dia juga mengatakan bahwa syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

“Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” tegasnya.

Kemudian pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tandasnya.

“Selanjutnya, peraturan pelaksana KUHAP tak menyebabkan kekosongan hukum. Peraturan pelaksana KUHAP harus ditetapkan paling lama 1 tahun sejak KUHAP diundangkan,” bebernya.

Baca Juga :  Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Pengesahan di Tengah Kritik

“Kami akan menanyakan sekali lagi ke seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju. terima kasih,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman sendiri membantah sejumlah informasi yang beredar bahwa KUHAP yang baru akan memberikan kewenangan berlebihan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Pertama, Habiburokhman membantah adanya ketentuan dalam KUHAP bahwa polisi diam-diam bisa menyadap merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digital tanpa batasan penyadapan sama sekali.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 135 KUHAP baru, penyadapan tidak diatur sama sekali di beleid yang baru disahkan. Namun, pengaturan itu akan dilakukan di undang-undang lainnya soal penyadapan. Sejauh ini, kata dia, semua fraksi di Komisi III DPR menginginkan penyadapan nantinya diatur secara hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.

Kedua, Habiburokhman membantah bahwa polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening online. Menurut Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, semua bentuk pemblokiran harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan. Ketiga, Habiburokhman membantah adanya ketentuan polisi bisa mengambil telepon genggam (handphone), laptop dan alat elektronik. Menurut Pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dengan izin ketua pengadilan negeri.

“Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah dan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar bahwa menurut Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan dan penggeledahan harus diilakukan dengan hati-hati dan berdasakan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku serentak pada 2 Januari 2026.

“Iya otomatis. Hal yang jelas dengan berlakunya KUHP kita pada 2 Januari 2026 yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” katanya.

DPR telah menyusun siasat agar KUHAP bisa digunakan oleh seluruh aparat penegak hukum mulai awal tahun depan. Siasat itu dilakukan melalui aturan bahwa ketentuan lain tak boleh bertentangan dengan KUHAP, kecuali diatur dalam beleid itu sendiri.

Selain itu, peraturan pelaksana harus menyesuaikan dan sinkron dengan KUHAP, dan pelaksanaan acara pidana yang sedang berjalan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP.

DPR telah mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan satu tahun setelah legislatif mulai meminta Badan Keahlian Dewan untuk menyusun naskah akademik dan revisi undang-undang KUHAP pada 6 November 2024.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Waktu Baca 4 Menit
Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit
Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk
Waktu Baca 3 Menit

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit

Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

Waktu Baca 2 Menit

Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Waktu Baca 2 Menit

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Politika

Orang Dekat Bobby Nasution Diserahkan ke Pengadilan Oleh KPK

Waktu Baca 3 Menit
Politika

MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Gibran: Beliau Berkontribusi dan Berjasa Besar Untuk Pembangunan

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Protes Sengketa Pilkada, Warga SBT Ajak Pocong ke MK

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Perempuan Jadi Garda Depan Pemenangan Pasangan Pram-Doel

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Gandeng Ormas Jakarta Rido Masifkan Program Traktiran R1DO

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?