Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai

A. Chandra S. Senin, 10 November 2025 | 16:14 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Soeharto di belakang presiden Soekarno, pada Maret 1966. Getty Images/Beryl Bernay
Bagikan

Telegraf – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan persoalan politik Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid sudah selesai. Hal ini terjadi karena MPR sudah resmi mencabut dua ketetapan lembaganya yang berkaitan dengan Soeharto dan Gus Dur.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pencabutan Tap MPR tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk memberi penghargaan kepada seseorang yang dianggap memberi jasa besar kepada bangsa dan negara, termasuk kepada Soeharto dan Gus Dur.

“Gus Dur ketetapannya dinyatakan tidak berlaku karena sudah menjalani. Pak Soeharto sudah menjalani proses hukum, baik pidana ataupun perdata. Persoalan Soeharto dan Gus Dur sudah dinyatakan selesai,” kata Muzani, Senin (10/11/2025).

Pada September 2024, MPR resmi mencabut tiga ketetapan lembaganya yang berkaitan dengan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tiga Tap MPR atau MPRS tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik tiga presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.

MPR menyatakan Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 atau Tap MPRS XXXIII/1967 tak berlaku lagi. MPR menilai bagian pertimbangan dan Pasal 6 pada ketetapan tersebut sudah gugur demi hukum.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nomor 83/TK/2012 yang isinya memberikan status pahlawan nasional kepada Soekarno. Keputusan ini sekaligus menjadi tanda pemerintah mencabut tuduhan kepada Soekarno sebagai sosok yang memperoleh keuntungan dan bahkan melindungi kelompok pemberontak Partai Komunis Indonesia.

“Telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tuduhan pengkhianatan terhadap bung Karno telah digugurkan demi hukum,” kata Bambang Soesatyo yang saat itu menjabat sebagai Ketua MPR saat memimpin Sidang Paripurna Penutupan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Dalam Tap MPRS XXXIII/1967; pemerintah memerintahkan pengusutan hukum terhadap Soekarno atas tuduhan keterlibatannya dalam gerakan PKI. Hal ini juga yang membuat Soekarno diturunkan dari jabatan sebagai presiden dan menjalani pengasingan hingga akhir masa hidupnya.

MPR juga menyatakan Ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.

Baca Juga :  Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.

“Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bambang.

Seperti Soekarno, MPR juga mengatakan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 atau Tap MPR II/2001 sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban Presiden Gus Dur selama masa jabatannya 1999-2001. Ketetapan ini juga yang menjadi dasar bagi MPR untuk mencopot Gus Dur dan menyerahkan kursi presiden kepada Megawati Soekarnoputri.

Sesuai Tap MPR I/2003, tiga Tap MPR atau MPRS berkaitan dengan para presiden tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicabut. Dalam Tap MPR terakhir tersebut, ada enam kriteria klasifikasi yang bisa ditentukan dari seluruh produk hukum di lembaga tersebut.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Prabowo Kembali Terima Kunjungan Sufmi Dasco di Hambalang

Waktu Baca 1 Menit
Politika

Temui Prabowo di Istana, Apa Saja Yang Dasco Bicarakan?

Waktu Baca 1 Menit
Politika

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!

Waktu Baca 6 Menit
Politika

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?