Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Orang Dekat Bobby Nasution Diserahkan ke Pengadilan Oleh KPK
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Orang Dekat Bobby Nasution Diserahkan ke Pengadilan Oleh KPK

A. Chandra S. Rabu, 12 November 2025 | 17:49 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Bagikan

Telegraf – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara yang juga dekat dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yaitu Topan Obaja Ginting.

Dua berkas tersangka lainnya yang dilimpahkan adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya. Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).

“Pada Rabu ini juga telah selesai agenda pledoi dari terdakwa yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari tim JPU KPK selama persidangan.” imbuhnya.

Kasus ini mendapat sorotan besar usai rumah salah satu hakim PN Tipikor Medan terbakar. Hakim tersebut akan menjadi ketua majelis yang memimpin persidangan dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus korupsi tersebut, yaitu Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang. Sejumlah tuduhan mengaitkan kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu berkaitan dengan korupsi yang melibatkan Topan dan berpotenti menyeret Bobby.

Baca Juga :  Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Berdasarkan konstruksi perkara, kata KPK, dua orang tersangka berperan sebagai pemberi suap atau gratifikasi yaitu Akhirun dan Rayhan. Dua orang pejabat Dinas PUPR Sumatra Utara sebagai penerima yaitu Topan dan Rasuli; sedangkan satu pejabat Satker PJN sebagai penerima yaitu Heliyanto.

KPK sendiri mengakui mendapatkan informasi tentang kedekatan Topan dengan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Hal ini membuat lembaga antirasuah tersebut juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan.

KPK mengatakan, penyidik memperoleh informasi kedekatan antara Bobby dan Topan bahkan terjadi sebelum keduanya berdinas di Provinsi Sumatra Utara. Hal ini merujuk saat Bobby, sebagai Wali Kota Medan, tiba-tiba menunjuk Topan menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Medan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Prabowo Kembali Terima Kunjungan Sufmi Dasco di Hambalang

Waktu Baca 1 Menit
Politika

Temui Prabowo di Istana, Apa Saja Yang Dasco Bicarakan?

Waktu Baca 1 Menit
Politika

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!

Waktu Baca 6 Menit
Politika

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?