Telegraf, Jakarta – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra M. Sanusi, akhirnya dituntut pidana 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi suap Rp 2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan tindak pidana pencucian uang berkaitan kepengurusan percepatan pembahasan Raperda Pantai Utara Jakarta.
Selain pidana badan, Sanusi juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya dalam memilih dan dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi terbukti,” kata JPU KPK, Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12).
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan empat orang anak dan belum pernah dipidana. (Red)
Photo credit : Antara/M Agung Rajasa