Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dibutuhkan Kolaborasi Pusat dan Daerah Guna Perkuat RUU Cipta Kerja
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Dibutuhkan Kolaborasi Pusat dan Daerah Guna Perkuat RUU Cipta Kerja

Rina C. Latuperissa Selasa, 4 Agustus 2020 | 04:20 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Sejumlah orang sedang berada ditempat venue bursa pendaftaran lowongan pekerjaan. FILE/DOK/IST. Photo
Bagikan

Jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia diminta melakukan kolaborasi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan langkah itu diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.

“Penguatan koordinasi pusat dan daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya,” ujar Ida dalam siaran pers yang diterima, Selasa (04/08/2020).

Dalam kolaborasi tersebut, lanjutnya, keduanya diharapkan dapat mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder dan memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja.

Dia menambahkan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker yang berjalan secara tripartit, dialog yang berjalan dinamis dan kondusif serta banyak masukan yang bersifat konstruktif.

Semua materi, lanjut Ida, telah selesai dibahas dengan tercapainya kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

“Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

Dari hasil pembahasan secara tripartit, jelasnya, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan.

Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan materi penghargaan lainnya.

Baca Juga :  Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah.

Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR RI.


Photo Credit: Sejumlah orang sedang berada ditempat venue bursa pendaftaran lowongan pekerjaan. FILE/DOK/IST. Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit
Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Waktu Baca 4 Menit
Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global
Waktu Baca 9 Menit
Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative
Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung

Waktu Baca 4 Menit

Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik

Waktu Baca 4 Menit

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?