Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Demokrat Klaim Jadi Yang Pertama Menolak Omnibus Law
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Politika

Demokrat Klaim Jadi Yang Pertama Menolak Omnibus Law

A. Chandra S. Sabtu, 27 November 2021 | 09:38 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. FILE/IST. PHOTO
Photo Credit: Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. FILE/IST. PHOTO
Bagikan

Telegraf – Fraksi Partai Demokrat (PD) mengklaim sebagai fraksi yang pertama kali menolak UU Cipta Kerja sejak awal. Sikap Fraksi Demokrat itu kemudian diikuti oleh Fraksi PKS. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi PD di DPR, Hinca Panjaitan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

“Kami dari Partai Demokrat yang pertama menolak, baru kemudian sahabat kita yang satunya lagi,” katanya, Jumat (26/11/2021).

Hinca juga mengatakan dirinya sudah menyampaikan di forum pembahasan RUU Ciptaker, agar jangan buru-buru mengesahkan omnibus law itu. PD menilai butuh waktu yang panjang untuk membahasnya. Hal ini mengingat substansi yang dibahas banyak. PD juga menilai perlu sosialisasi ke masyarakat.

“Dan kami melihat waktu itu juga banyak hal yang bertentangan dengan konstitusi. Tapi waktu itu ya suara kami tidak didengar. Saya yang waktu itu yang membacakan pandangan akhir di Baleg sebelum ke Paripurna, yang kemudian diparipurnakan pun terpaksa walk out untuk menunjukkan sikap kami menolak itu,” terangnya.

Ia mengaku pihaknya bersyukur karena MK memutuskan UU Ciptaker cacat formil atau cacat dari prosedur pembuatan undang-undangnya. Bahkan substansinya inkonstitusional bersyarat.

“Dan harusnya DPR pun siap bersama-sama pemerintah untuk segera menjalankan amanah itu. Ada diberi waktu 2 tahun. Ini menurut saya cukup lah pengalaman kita yang kemarin itu mengajarkan, 2 tahun itu cukup sosialisasinya, harus cukup substansinya, diskusinya juga cukup, supaya betul-betul bermanfaat. Karena kalau tidak, sia-sia lagi,” tegasnya.

Photo Credit:  Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan. FILE/IST. PHOTO
Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Temanggung Bangkit, CATEC Gelar Pameran “Adu Roso” Karya Pelukis se Jawa-Bali
Waktu Baca 4 Menit
BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN
Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah

Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Vokalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Politika

Orang Dekat Bobby Nasution Diserahkan ke Pengadilan Oleh KPK

Waktu Baca 3 Menit
Politika

MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Gibran: Beliau Berkontribusi dan Berjasa Besar Untuk Pembangunan

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Protes Sengketa Pilkada, Warga SBT Ajak Pocong ke MK

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Perempuan Jadi Garda Depan Pemenangan Pasangan Pram-Doel

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf is a member of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?