BI Temukan Money Changer Ilegal

Oleh : Atti Kurnia
Photo Credit: Teller sedang menghitung lembaran rupiah. REUTERS

Telegraf – Bank Indonesia menemukan 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tanpa ijin diseluruh Indonesia, adapun 5 wilayah terbesar yang terdapat KUPVA BB tanpa ijin adalah, Lhokseumawe, Bali, Kaltim, Kediri dan Jabodetabek.

KUPVA BB atau sering disebut Money Changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli uang kerta asing (UKA) dan juga pembelian cek pelawat, KUPVA BB ini alternatif lain tempat penukaran uang selain bank konvensional, untuk itu penyelengara KUPVA BB ini diharuskan untuk mengajukan perijinan usaha.

“Ketentuan perijinan tersebut diatur dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DSKP Perihal Kegiatan Usaha Penukaran Uang Asing Bukan Bank,” hal itu disampaikan Eni V Pangabean Direktur Eksekutif Depatemen Kebijakan dan Pengawasan  Sistem Pembayaran Bank Indonesia,” di kantornyan Jakarta Pusat Senin (30/1/17).

Eni mengatakan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) KUPVA BB yang belum mengantongi ijin dari BI mendapat kesempatan untuk segera mendaftarkan perijinan usahanya paling lambat tanggal 7 April 2017.

Sampai batas akhir tersebut Eni melanjutkan BI  akan bekerja sama dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan operasi penertiban, jika nanti masih terdapat KUPVA BB yang blm mempunyai ijin BI akan bertindak tegas dengan menutup atau menghentikan kegiatan usaha tersebut.

Baca Juga :   Bersih-Bersih Migas: Serikat Pekerja Dukung Langkah Hukum Kejagung

Adapun KUPVA BB yang mengantongi ijin diseluruh Indonesia berjumlah 1064 KUPVA BB yang terdiri di Jabodetabek dengan prosentase 38%, Kepulauan Riau 14 %, Bali 13%, Serang 6%, Sumatra utara 5%, Provinsi lainnya mendapat prosentase  24%, ini terlihat Jabodetabek masih menyumbang terbesar  dalam prosentase.


Photo Credit: Reuters/Nyimas Laula

 

Lainnya Dari Telegraf