Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin Covid-19
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin Covid-19

Indra Christianto Sabtu, 12 Juni 2021 | 23:59 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Photo Credit: Sebanyak 1.389.600 dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk bulk kembali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (08/05/2021). FILE/Kemlu
Photo Credit: Sebanyak 1.389.600 dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk bulk kembali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (08/05/2021). FILE/Kemlu
Bagikan

Telegraf – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menerbitkan izin fasilitas fiskal atas impor vaksin skema hubungan multilateral pemerintah Indonesia dengan berbagai Badan dan Lembaga Internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (12/6/2021) menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 yang diimpor diberikan kemudahan dengan diterbitkannya izin fasilitas fiskal, yaitu berupa pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Selain pembebasan fiskal, kami (Bea Cukai Soekarno-Hatta) juga memberikan layanan Rush Handling, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 148/PMK.04/2007,” kata Finari.

Menurutnya, vaksin termasuk barang yang memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara karena karakteristiknya, dan dibutuhkan di masa pandemi ini.

Untuk diketahui, secara keseluruhan mjumlah total vaksin yang telah diimpor dan diterima Indonesia saat ini adalah 94.728.400 dosis.

Secara rinci, Indonesia telah menerima Sinovac 84.500.000 dosis, AstraZeneca 8.228.400 dosis, dan Sinopharm 2.000.000 dosis.


Photo Credit: Sebanyak 1.389.600 dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk bulk kembali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (08/05/2021). FILE/Kemlu

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?