Telegraf, Pemalang – Duta Presidium Aliansi (DPA) Masyarakat Pemalang Independen (API), seperti dikutip dari Mediakita.co pada Selasa (21/08/19), melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pemalang.
Kedatangan API pun langsung disambut oleh ketua KPUD Kabupaten Pemalang Mustagfirin dan Kepala divisi hukum dan pengawasan Wahyono, mereka berkonsultasi soal tahapan pilkada dan syarat pencalonan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil), dari jalur perseorangan atau lebih dikenal dengan istilah independen.
Mustagfirin menyatakan bahwa sampai hari ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tahapan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang masih dalam pembahasan dan belum final.
“Sampai hari ini PKPU yang mengatur tahapan Pilkada tahun 2020 mendatang masih berupa draft atau masih dalam pembahasan antara KPU RI dan DPR RI. Perkiraan kami, Oktober atau paling lambat bulan Desember PKPU diketok palu,“ kata Mustagfirin.
“Ada tiga PKPU yang masih digodog. Pertama, PKPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan. PKPU tentang Pencalonan dan ketiga PKPU tentang Pemuktahiran data pemilih,“ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Arief Syaifudin (22), Wira (19) dan Nur Iman (29), duta perwakilan dari API mempertanyakan soal jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk syarat lolos menjadi calon perseorangan atau independen.

Pastikan Maju, Aliansi Pemalang Independen (API) Audiensi Ke KPUD Pemalang
Menanggapi perihal tersebut, Ketua KPUD Pemalang menjelaskan bahwa merujuk pada PKPU pada pilkada tahun lalu maka dukungan yang harus dipenuhi sebesar 6,5 % dari jumlah DPT Kabupaten Pemalang.
“Bila dikomparasi dengan jumlah DPT di Pemalang maka ada sekitar delapan puluh ribu jumlah dukungan publik dalam bentuk foto copy e-KTP dan ditanda tangani,“ jelas Mustagfirin.
“Dan merujuk pada PKPU yang lalu (tahun 2017) tidak ada keharusan setiap dukungan e-KTP bagi calon perseorangan disertai dengan materai, tetapi penyertaan materai hanya untuk dukungan per desa saja,” terangnya.
Dukungan itu, menurut Mustaghfirin, jumlah dukungan tersebut diperlukan sebaran di 50 % dari jumlah Kecamatan di Kabupaten Pemalang.
Seperti diketahui, Pilkada serentak tahun depan akan dihelat pada tanggal 23 September tahun 2020. Untuk regional Jawa Tengah, akan diikuti oleh 21 Kabupaten dan Kota. Masing-masing di 17 Kabupaten dan 4 Kota, termasuk Kabupaten Pemalang.
Terpisah, Isnaeni Junianto, selaku Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Pemalang Independen (API) membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim duta untuk berkonsultasi ke KPUD Kabupaten Pemalang.
“Ya mereka adalah anak-anak muda yang satu tim dengan kami. Ke KPUD Pemalang untuk menjalin komunikasi dan konsultasi tentang syarat dan tahapan Pilkada khususnya dari calon perseorangan atau independen,” katanya.
Perihal calon dari API, dokter spesialis syaraf yang aktif dikegiatan sosial bedah rumah dan lain-lain itu menegaskan bahwa platform pasangan Nasionalis-Relegius untuk komposisi Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2020 dan kedepan bagi independen adalah final.
Dan untuk itu, menurutnya, API adalah sebuah gerakan politik ke-Pemalangan yang berbasis nilai Gotong Royong, yang merupakan perwujudan dari demokrasi Pancasila, untuk mengusung Bambang Mugiarto dan Habib Mustofa Al Habsy.
“Dengan semangat gotong-royong, maka pemimpin yang dilahirkan akan mampu dan sanggup membawa perubahan di Pemalang,” tegasnya. (red)