Polisi Tahan Koruptor Program Kotaku di Temanggung

Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai UPK dengan menarik uang angsuran kemudian Tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM.

Oleh : msn

TEMANGGUNG, TELEGRAF.CO.ID — Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menahan Suprihatin (51), pelaku korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang sebelumnya bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan di Kelurahan Manding, Kecamatan Temanggung. Ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan korupsinya di LKM Manding Makmur.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo mengatakan, tersangka Suprihatin menyalahgunakan kewenangan sebagai UPK dengan membuat 10 kelompok fiktif untuk melakukan pencairan pinjaman di LKM “Manding Makmur” Kelurahan Manding Kecamatan/Kabupaten Temanggung. Usai dana dicairkan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020.

“Tersangka menyalahgunakan kewenangan sebagai UPK dengan menarik uang angsuran kemudian Tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM “Manding Makmur”. Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai 2020,”ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (26/12/2024).

Atas peristiwa tersebut, kordinator LKM melaporkan ke Polres Temanggung lalu penyidik unit 2 melakukan pemeriksaan dan didapat hasil bahwa memang benar kurun waktu 2019 sampai dengan 2020, UPK atas nama Suprihatin melakukan penyimpangan keuangan UPK LKM Manding Makmur.

“Modusnya dengan cara membuat kelompok fiktif untuk pengajuan pinjaman sejumlah Rp.232.000.000, tapi tidak menyetorkan uang angsuran KSM ke kas UPK sejumlah Rp.28.800.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 260.800.000, atau sesuai dengan pemeriksaan PKKN Oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah,”terangnya.

Lebih jauh Didik menerangkan, tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukumannya Primer Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.

Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Lalu Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. (rilis/RYA)

Lainnya Dari Telegraf